Soal Dana Desa, Warga Sukamaju Sukabumi Geruduk Kantor Desa

Desa-Sukamaju
Warga saat melakukan mediasi di kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar pada Selasa (26/09).

SUKABUMI – Ratusan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, datang berbondong-bodong menggeruduk kantor Desa Sukamaju pada Selasa (26/09).

Aksi ini dipicu karena adanya keganjilan terkait pembangunan pengaspalan jalan di Kampung Cihonje yang anggarannya berasal dari Dana Desa (DD) senilai Rp231 juta.

Bacaan Lainnya

Namun, hanya ada Rp90 juta yang sudah terealisasi. Akibatnya, pembangunan jalan di wilayah Desa Sukamaju, terhenti karena dana yang dibutuhkan tidak ada.

Salah seorang warga Kampung Genteng, RT 01/RW 06, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Encep Yudin (40) mengatakan, kedatangan warga ke kantor  Desa Sukamaju ini, karena ada keganjilan terkait persoalan pembangunan pengaspalan jalan.

“Iya, itu anggarannya dari Dana Desa (DD) senilai Rp231 juta. Namun, baru ada Rp90 juta. Makanya, pembangunan yang ada di wilayah Desa Sukamaju ini  terbengkalai karena uangnya tidak ada,” kata Encep kepada Radar Sukabumi pada Selasa (26/09).

Untuk itu, warga di Desa Sukamaju datang beramai-ramai ke kantor desa, untuk mempertanyakan dan ingin mengetahui anggaran Dana Desa untuk pembangunan jalan tersebut, digunakan untuk apa saja. Karena, telah mengakibatkan pembangunan jalan terbengkalai.

“Nah, kalau sekarang kan sudah ditanyakan, katanya uangnya gak ada. Itu semua dari uang segitu, baru masuk Rp107 juta dan sisanya itu tidak ada. Jadi jawaban dari Bendahara Desa Sukamaju, katanya uangnya ke pakai, terus kata bendahara uang sisanya itu akan dikembalikan setelah 10 hari, warga datang ke sini,” tandasnya.

Setelah melakukan musyawarah, sambung Encep, akhirnya mendapatkan kesepakatan. Bahwa, pemerintah Desa Sukamaju berjanji akan mengembalikan uang sisa untuk pembangunan pengaspalan jalan tersebut, selama tiga hari pasca warga melakukan aksi demo ke kantor desa.

“Nah, sekarang sudah dirubah lagi, karena waktu 10 hari itu terlalu lama untuk dibangunkan. Jadi, sekarang sudah sepakat uang itu akan dikembalikan selama tiga hari dari sekarang setelah warga melakukan demo dan jalan akan kembali dibangunkan,” tukasnya.

Apabila pembangunan jalan tersebut tidak kembali dilanjutkan. Maka, warga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Hal ini, akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa bersama warga saat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa tersebut.

“Hasil musyawarah warga dengan pemerintah Desa Sukamaju, mereka siap mengembalikan uangnya dan akan dibangunkan ke jalan yang kemarin tertunda. Kalau semisalnya, dalam kurun waktu tiga hari tidak ada pembangunan jalan. Maka, sesuai dengan perjanjian persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Saat melakukan musyawarah, warga telah mempertanyakan kepada pemerintah Desa Sukamaju terkait anggaran Dana Desa untuk pembangunan jalan tersebut.

“Alasanya, uang itu kepakai untuk kepentingan PAW sebesar Rp50 juta. Kalau siapa yang pakai uang itu, saya sudah pertanyakan, tapi tidak ada jawabannya.

Jadi, sisa uang yang akan dikembalikan ada sekitar Rp110 juta dari jumlah total Rp231 juta itu. Harapan masyarakat itu, pemerintah desa lebih  transparan dalam mengelola anggaran,” imbuhnya.

Kantor Desa Sukamaju
Kantor Desa Sukamaju

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukamaju, Diran mengatakan, kedatangan warga ke kantor Desa Sukamaju ini, untuk mempertanyakan dan kejelasan terkait kelanjutan pembangunan jalan yang kemarin sempat terhenti.

“Pembangunan jalan sepanjang 800 meter dan baru dikerjakan sepanjang 400 meter. Namun, tiba-tiba pembangunan terhenti, karena ada persoalan pada bagian keuangan yang baru membayarkan sisa keuangan kepada tim pelaksana,” katanya.

Sewaktu melakukan musyawarah, ujar Diran, petugas pemerintah Desa Sukamaju sudah memberikan penjelasan kepada warga dan menghasilkan kesepakatan bersama, bahwa pembangunan jalan itu akan kembali dikerjakan setelah tiga hari kedepan.

“Pada pagu anggaran untuk pembangunan jalan itu, sebesar Rp231 juta. Namun yang baru dibayarkan kepada pihak pemborong sekitar Rp90 juta,” paparnya.

“Sebagian uang dari Dana Desa untuk pembangunan jalan desa itu, digunakan untuk kepentingan PAW dan yang melakukan penyalahan kewenangan anggaran dana desa itu, oknumnya Bendahara Desa Sukamaju,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *