Melanggar Aturan, Belasan APK di Cikembar Ditertibkan 

DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP saat menertibkan APK yang dinilai melanggar peraturan.
DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP saat menertibkan APK yang dinilai melanggar peraturan.

SUKABUMI – Belasan Alat Praga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dan perundang-undangan,  ditertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar.

Plt Camat Cikembar, Dading kepada Radar Sukabumi mengatakan, penertiban APK ini, merupakan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan wilayah.

Bacaan Lainnya

“Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Cikembar berhasil mengamankan belasan APK yang melanggar aturan,” kata Dading kepada Radar Sukabumi pada Jumat (02/02).

Selain itu, penertiban ini dilakukan sebagai responsif atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau keberatan dengan adanya pemasangan APK tanpa izin.

“Pemasangan APK yang melanggar aturan dilaporkan terjadi di berbagai tempat di wilayah Kecamatan Cikembar, seperti di halaman rumah pribadi, tempat ibadah, sekolah, depan lembaga TNI, kantor instansi pemerintah, dan tempat lainnya,” bebernya.

Dading menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penertiban ini dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. Pemasangan APK yang tidak diatur dengan baik dan tanpa izin dapat menciptakan kerumunan visual yang tidak estetis serta mengganggu aksesibilitas dan kemudahan bergerak masyarakat.

“Dalam penertiban ini, belasan APK yang melanggar aturan berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cikembar,” tukasnya.

Dading juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Aturan terkait pemasangan APK sudah jelas diatur dalam peraturan daerah ataupun peraturan yang berlaku di wilayah Kecamatan Cikembar. Pemasangan APK harus mendapatkan izin dari pemilik rumah atau instansi yang bersangkutan. Selain itu, pemasangan APK juga harus memperhatikan estetika lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

“Pemasangan APK yang sesuai dengan aturan tidak hanya akan menciptakan tatanan kota yang rapi dan indah, namun juga mendorong kerukunan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat Kecamatan Cikembar,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *