LEMBURSITU – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini, si jago merah melumat lahan seluas 3.000 meter persegi di Jalan Kapitan RT3/5, Kelurahan Cukundul, Kecamatan Lembursitu, Selasa (26/9).
Kabid Damkar dan Penyelamatan Damkar Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi mengatakan, Damkar menerima laporan sekira pukul 10.00 WIB, dan langsung menerjunkan sejumlah personel dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran.
“Saat tiba di lokasi, api sudah membesar dan semakin meluas. Sehingga petugas langsung berupaya melakukan pemadaman,” kata Ujang kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/9).
Berkat kegigihan para petugas, lanjut Ujang, sekira pukul 12.00 WIB api berhasil dipadamkan. Diduga, kebakaran terjadi akibat ulah orang yang tidak bertanggungjawab membakar lahan dan ditinggalkan sehingga api semakin membesar dan melumat lahan hingga seluas 3.000 meter persegi.
“Menurut informasi yang kami terima, kebakaran terjadi diduga ada yang membakar dan ditinggalkan sehingga api semakin membesar,” paparnya.
Menurutnya, kebakaran lahan saat musim kemarau kali ini bukan pertama kalinya terjadi namun sudah beberapa kali yang diduga akibat ulah orang tidak bertanggungjawab. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa selama beberapa kali kebakaran lahan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, Damkar Kota Sukabumi tidak hentinya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran khususnya saat musim kemarau. “Kami minta agar warga tidak membakar lahan sembarangan saat musim kemarau karena dapat berdampak fatal,” cetusnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setiyawan Wibowo menjelaskan, Polres Sukabumi Kota mewanti-wanti warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal itu, untuk mengantisipasi terjadi kebakaran yang kerap terjadi saat musim kemarau. Warga dilarang untuk membakar sampah maupun hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kerugian.
“Kami meminta agar warga tidak membakar sampah maupun rumput sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran,” jelas Ari.
Menurutnya, membakar hutan dan lahan dianggap sebagai tindak pidana serius dan para pelaku bisa dijerat pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. “Tentunya aksi pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Bam)