Polsek Kebonpedes Sukabumi Ancam Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Pidana 15 Tahun Penjara

Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota
Petugas Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota, saat mengedukasi masyarakat sambil memasang spanduk imbauan pembakadan hutan dan lahan.

SUKABUMI – Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, memberikan peringatan kepada masyarakat yang sengaja membakar hutan dan lahan pada musim kemarau panjang tahun ini.

Ancaman tersebut diberikan untuk membuka lahan baru, dan siapapun yang melakukan tindakan ini berpotensi terkena hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

Hal demikian disampaikan, Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti kepada Radar Sukabumi. Ia meminta warga untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Tindakan ini sangat merugikan, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, namun juga dapat berdampak buruk terhadap semua pihak.

“Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan polusi udara, hilangnya habitat satwa liar, dan berdampak pada perubahan iklim yang lebih parah,” kata Tommy kepada Radar Sukabumi pada Selasa (24/10).

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari pembuangan sampah sembarangan yang dapat menjadi pemicu kebakaran.

Selain itu, melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta perilaku mencurigakan yang dapat memicu kebakaran kepada pihak berwenang juga merupakan langkah yang sangat penting.

“Kita harus sadar bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Hutan dan lahan adalah sumber kehidupan bagi banyak makhluk hidup, termasuk kita sebagai manusia. Oleh karena itu, marilah kita berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan kita agar tetap lestari dan berkelanjutan,” tandasnya.

Bukan hanya itu, untuk mengantisipasi terjadinya kasus Karhutla, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, melakukan kunjungan sosial ke masyarakat, terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di sekitar area yang memiliki lahan luas.

“Tujuannya adalah untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut agar tidak terjadi pembakaran yang disengaja atau pembakaran sampah yang ditinggalkan, sehingga tidak merambat ke area lainnya,” tukasnya.

Selama musim kemarau tahun ini, sambung Tommy, pihak kepolisian telah menghadapi dua kejadian Karhutla. Namun berhasil memadamkannya bekerja sama dengan petugas Damkar untuk mencegah api meluas. Selain itu, mereka juga melakukan patroli di lokasi-lokasi yang memiliki banyak lahan kosong yang rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. “Iya, kemarin juga kami pernah melakukan pemadaman api pada dini hari pukul 02.30 WIB di lahan pesawahan kering yang dilalui api, sehingga berhasil memadamkannya secara manual,” bebernya.

Untuk itu, ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru pada musim kemarau panjang dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 40. “Iya, hukuman terancam adalah penjara selama maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” timpalnya.

Ia menambahkan, di wilayah Kecamatan Kebonpedes, terdapat satu desa yang berpotensi terjadinya kasus karhutla, yaitu Desa Sasagaran, khususnya di Kampung Cikawung.

Lokasi ini memiliki banyak lahan kosong dan gambut atau alang-alang kering yang rentan terbakar. “Oleh karena itu, Polri perlu melakukan upaya untuk mencegah kasus karhutla ini terjadi di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *