Polres Sukabumi Amankan Tersangka Judi Togel Online di Palabuhanratu

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly pardede saat menunjukan barang bukti.

PALABUHANRATU – Seorang warga Palabuhanratu berinisial US (49) diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online. Jumat, (18/8).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, sebelum mengamankan US jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas tersangka di sekitar terminal bis Palabuhanratu tepatnya di kampung Kidangkencana.

Bacaan Lainnya

“Satreskrim polres Sukabumi berhasil ungkap kasus perjudian online, yang ternyata masih ada di kabupaten Sukabumi ini, untuk pelaku dilakukan upaya paksa penegakan hukum dilokasi Palabuhanratu,” ungkap Maruly.

Dijelaskan Maruly, adapun modus yang dilakukan tersangka US dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan membuka peruntungan jasa memasang judi.

Kemudian, kata Maruly lagi para pemasang memberikan uang untuk membeli nomor tersebut lalu bersangkutan atau tersangkan menyesuaikan pasangan tersebut dengan menyesuaikan dari website salah satu judi online.

“Tersangka dengan setiap pemasangan dari para pemasang mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 persen dari setiap pemasang,” jelasnya.

Masih kata Maruly, kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan unit pidum (Pidana Umum) Satreskrim polres Sukabumi yakni tiga lembar kertas rekap pemasangan nomor, satu unit Hp android, kartu ATM sarana untuk mentransfer, struk atm, serta kertas tulisan catatan tangan.

“Dari tersangka US ini sekarang penyidik sedang melakukan beberapa upaya pengajuan pemblokiran situs tersebut,” terangnya

“Juga mencoba menelusuri mitra dari tersangka US untuk mengembangkan perjudian online yang beredar di kabupaten Sukabumi ini,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, adapun untuk pasal yang diterapkan pada yang bersangkutan atau tersangka yakni pasal 303 ayat 1 ke E dan 3 E KUHP.

“Tersangka ancaman pidana maksimal 10 tahun denda 25juta rupiah,” tandasnya. (Ndi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *