Polisi Peringatkan Penjual Bendera

“Penjualan bendera secara paksa itu jelas sangat mengganggu ketertiban dan rawan terjadi gangguan keamanan. Maka dari itu kami pun mengimbau kepada warga dan siapapun agar melapor jika ada kegiatan serupa di daerahnya masing-masing. Sebab aksi itu sudah masuk tindak premanisme dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.

Salah satu dari delapan pemuda itu, Hendi (26) mengaku, penjualan bendera kepada pengguna lalu lintas itu merupakan bagian dari aktivitas kepemudaan Desa Padabeunghar untuk persiapan perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Sebelum melakukan penjualan bendera, terlebih dahulu kami melakukan musyawarah bersama ketua RT. Jadi, hasil dari penjualan bendera ini akan diberikan kepada pemerintah desa untuk perayaan HUT Kemerdekaan nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, setiap bendera dijual kepada para pengendara dengan harga Rp2 ribu. Sementara bendera yang dijual kepada pengguna lalu lintas tersebut, merupakan hasil karya warga Desa Padabeunghar.

“Saya beli bahannya, setelah itu dijahit oleh warga di sini. Kami pastikan tidak menjual paksa bendera ini kepada pengguna lalu lintas,” paparnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *