Kejari Sukabumi ‘Pelototi’ Penyimpangan Anggaran Pendidikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat memberikan arahan pada Bimtek pengelolaan anggaran pendidikan kepada seluruh Kepala SD se-Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Dalam meminimalisir terjadinya tindak pindana penyimpangan anggaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan anggaran pendidikan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Sukabumi.

Kepala Subseksi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, bimtek yang diselenggarakan merupakan tahap kesatu tahun 2020 yang diikuti oleh kepala SD selama empat hari di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sedikitnya 200 peserta yang mengikuti kegiatan ini. Ini kami lakukan secara bertahap sampai angkatan ke V hingga mencapai 1.215 kepala sekolah se-Kabupaten Sukabumi,” kata Elga kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/11).

Kegiatan Bimtek pengelolaan anggaran pendidikan ini telah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan serta handsanitizer. Sementara untuk narasumbernya, telah melibatkan berbagai unsur.

Yakni, Kajari Kabupaten Sukabumi, Kasipidsus Kabupaten Sukabumi, unsur Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Bagi kepala sekolah yang mengikuti Bimtek ini, mereka diberikan plakat dan sertifikat. Ini dilakukan langsung disaksikan oleh Kajari Kabupaten Sukabumi, Irbansus Inspektorat Kabupaten sukabumi, Sekdis Pendidikan Kabupaten Sukabumi sekaligus selaku Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, Bimtek pengelolaan anggaran pendidikan ini sengaja diselenggarakan dimaksudkan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum yang mengedepankan upaya preventif.

“Namun apabila sudah dicegah dan dibina, mereka masih melakukan tindakan koruptif, maka akan dilakukan upaya represif dan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *