KOTA SUKABUMI

BPKPD Jemput Bola, Pendataan PBB-P2 di Limusnunggal Fokus Akurasi Data

×

BPKPD Jemput Bola, Pendataan PBB-P2 di Limusnunggal Fokus Akurasi Data

Sebarkan artikel ini
Petugas Kelurahan Lembursitu saat melakukan pendataan PBB-P2 di Limusnunggal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPKPD Kota Sukabumi memastikan akurasi data objek pajak sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (FT: Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi kembali melanjutkan program pelayanan sekaligus pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Limusnunggal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas basis data perpajakan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui UPTD Pengelola Pendapatan Daerah, petugas memberikan berbagai layanan administrasi PBB-P2, mulai dari pendataan objek pajak, verifikasi data, hingga konsultasi bagi wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara akurat sesuai kondisi riil di lapangan.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menegaskan bahwa pelayanan jemput bola merupakan strategi pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan berbasis data valid. “Melalui pelayanan langsung ke wilayah, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memastikan data PBB-P2 selalu diperbarui. Dengan data yang valid, penetapan pajak akan lebih adil dan sesuai kondisi objek pajak yang sebenarnya,” ujarnya.

Sandra menjelaskan, pembaruan data secara berkala penting untuk mengantisipasi perubahan kepemilikan, luas bangunan, fungsi lahan, maupun perkembangan kawasan permukiman yang berpengaruh terhadap administrasi perpajakan daerah. Ia menambahkan, BPKPD terus mendorong seluruh kelurahan di Kota Sukabumi untuk aktif berkolaborasi dalam kegiatan pendataan PBB-P2. Peran aparatur kelurahan dinilai sangat membantu proses verifikasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.