Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tinggi, Disnakertrans Gelar Sosialisasi

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Asmara dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung

SUKABUMI — Upaya untuk memberikan perlindugan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Asmara dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung, menggelar sosialisasi kepada ratusan remaja dari kalangan milenial mengenai penempatan dan perlindungan PMI peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di Gor Gorolong Kecamatan Nagra, pada Senin (26/10).

Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertanas) Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan mengatakan, pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lainnya yang melanggar hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasikan yang layak. Iya, dalam pelaksanaanya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi PMI dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Senin (26/10).

Penempatan dan perlindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Thn 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan PMI serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarga,” paparnya.

Menurutnya, bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI tahun 1945.

Negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa duskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan.

“Perlindungan PMI merupakan segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya secara keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *