PBB Kabupaten Sukabumi Protes Kebijakan Upah 1,09 Persen

DPC PBB Kabupaten Sukabumi
Ketua DPC PBB Jaka Susila saat membahas soal kenaikan upah buruh yang menuai protes bersama anggota partainya.

SUKABUMI – Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana akan mengeksekusi kebijakan kenaikan upah minimum buruh sebesar 1,09 persen pada 2020 nanti.

Kebijakan tersebut menuai protes, salah satunya dari DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila menganggap wajar jika kebijakan tersebut lantas diprotes kaum buruh. Karena, dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

“Adanya kenaikan upah buruh perusahaan yang naik hanya 1,09 persen, wajar saja mendapat protes.

Pertama, Kementerian Tenaga Kerja tidak menjelaskan kebijakan yang tanpa survey tersebut.

Kedua, meningkatnya harga kebutuhan hidup kaum buruh yang tak berbanding lurus dengan kenaikan penghasilan.

Ketiga, pemerintah kurang mampu mengendalikan harga pasar, sehingga melemahnya daya beli masyarakat pasca pandemi ini,” kata Jaka Susila kepada Radar Sukabumi pada Minggu (21/11).

Untuk itu, tidak heran bila serikat buruh di Sukabumi akan menggalang massa untuk melakukan aksi protesnya tersebut ke Jakarta yang direncanakan akan diselenggarakan pada 28 sampai 30 November 2021 nanti pada aksi unjuk rasa nasional.

“Para buruh itu, menuntut kenaikan UMP atau UMK 2022 sebesar 7 sampai 10 persen,” paparnya.

Bukan hanya itu, jika protesnya itu tidak didengar, para buruh juga berencana melanjutkan aksi demo disertai mogok nasional pada 6 sampai 8 Desember 2021 nanti.

“Kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh. Jadi, memang daya beli itu kan salah satu instrumennya dari tingkat upah, kalau daya beli turun, otomatis konsumsi turun.

Kalau konsumsi turun, buruh berpendapat, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya karena investasi dan government expenditure lagi hancur karena Covid,” tandasnya.

Untuk itu, dirinya telah menyarankan agar para buruh maupun serikat buruh bersama pengusaha dan pemerintah harus saling berkomunikasi yang baik untuk menghindari perdebatan terkait upah pekerja. Hal ini, harus segara dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Intinya, komunikasi yang baik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Nah, disini peran pemerintah harus benar-benar hadir memberikan solusi ke semua pihak, khususnya dalam kenaikan upah buruh pada 2022 nanti,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *