Usai Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PBB Kabupaten Sukabumi Resmi Diterima KPU 

pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dikembalikan, KPU Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima pendaftaran Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) pada Minggu (14/05/2023).
pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dikembalikan, KPU Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima pendaftaran Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) pada Minggu (14/05/2023).

SUKABUMI — Usai pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dikembalikan, KPU Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima pendaftaran Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) pada Minggu (14/05/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan bahwa setelah pengajuan pendaftaran Bacaleg PBB sempat dikembalikan, berkas pendaftaran PBB akhirnya diterima.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan syarat pencalonan dari Partai Bulan Bintang dapat diterima,”ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, usai penerimaan pendaftaran ulang pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila menyebutkan sebetulnya pihak DPC PBB Kabupaten Sukabumi sendiri kemarin, sudah mendaftar, namun ada berkah yang kurang.

“DPC PBB Kabupaten Sukabumi terpaksa harus melakukan daftar ulang kembali dalam proses pendaftaran pengajuan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Sukabumi,”jelas Jaka Susila, Minggu (14/05/2023).

“Ini soal kendala teknis saja, kami telat mengunggah ke aplikasi Silon, tapi dalam hitungan jam saya yakin dokumen syarat kelengkapan sesuai Silon bisa diakses,”terangnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, kembali menjelaskan di Pemilu sekarang ini Sistem Informasi Pencalonan atau silon ini adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

“Dalam proses pendaftarannya ini bakal calon harus melakukan tahapan untuk pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan  yang disediakan oleh KPU,”terangnya.

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI, terlebih dahulu harus mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan Bacaleg DPR RI ke dalam aplikasi Silon.

“Jadi apabila semua dokumen persyaratan yang dipersyaratkan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka parpol segera men-submit formulir pengajuan daftar calon. Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU,”bebernya.(hnd)

Pos terkait