Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Obok-obok SMP di Kabandungan

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, saat menggeledah SMP di Kabandungan

SUKABUMI – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, langsung turun gunung untuk melakukan penggeledahan terhadap Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/08).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku sengaja melakukan penggeledan di sekokah tersebut, dengan maksud untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Selain dugaan penggelapan dana BOS, sekolah ini juga disinyalir melakukan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 sampai 2021,” jelas Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (23/08).

Untuk itu, Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung mendatangi sekolah tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti, guna memperkuat kepentingan penyidikan.

“Alhamdulillah, semua dokumen-dokumen di sekolah SMP di Kabandungan itu, sudah kita amankan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak satu koper,” ujarnya.

Selain menyita berkas dokumen, sambung Wawan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, juga mengambil satu unit PC yang di dalamnya terdapat data-data yang bisa mendukung dari pembuktian dalam penyidikan penggunaan dana BOS.

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi tengah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja, semoga hasilnya cepat keluar. Namun yang pasti kalau estimasi kerugian uang negara itu, belum kita dapatkan. Tetapi, potensi kerugiannya kurang lebih diangka sekitar Rp300 juta,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *