Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semoga dalam waktu dekat, kita bisa segera menentukan calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai modus pihak sekolah yang diduga melakukan penggelapan dana BOS dan Program PIP, Wawan menjawab, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, pihak sekolah telah melakukan pendataan siswa fiktif yang mereka ajukan untuk pengelolaan dana BOS yang berkaitan dengan program PIP.
“Jadi, dari data siswa fiktif ini akan ditentukan oleh penyidik soal merugikan keuangan negara. Nah, sebentar lagi mungkin penyidik dapat menentukan calon tersangkanya,” timpalnya.
“Sementara, mengenai uang digunakan untuk apa oleh pihak sekolah, nanti kita ekspos selanjutnya apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka atau bagaimana, dan ini nanti akan disampaikan oleh tim penyidik,” pungkasnya. (Den)






