Jerat Rentenir di PT GSI Cikembar, MUI Kabupaten Sukabumi Ingatkan Haramnya Riba

BERKOMUNIKASI DENGAN WARGA: Momen saat Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berdialog dengan pedagang di pintu keluar PT GSI Cikembar, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, soal rentenir, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengecam keberadaan rentenir di kawasan pabrik PT GSI Cikembar, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar. Sebab hal itu dapat merusak ketahanan ekonomi warga.

Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun mengatakan, rentenir alias bank emok pada prakteknya menjalankan sistem riba yang hukumnya haram dalam agama Islam.

Bacaan Lainnya

“Rentenir ini sangat menjerat dan sangat menyusahkan masyarakat,” kata Hamdun kepada Radar Sukabumi, Selasa (10/01).

Hamdun berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, perbankan dan BUMD di bidang ekonomi, untuk segera membebaskan masyarakat yang terjerat rentenir.

“Karena dengan hadirnya bank negara, khususnya BUMN mereka harus bisa membantu dalam mensejahterakan masyarakat dan meringankan beban ekonomi masyarakat melalui program pinjaman,” ucapnya.

Hamdun menambahkan, pemerintah harus segera mengambil langkah strategis agar praktek rentenir di Kabupaten Sukabumi tidak meluas. Khususnya pada para pedagang. Maka, merupakan kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM agar dapat memberikan pinjaman yang sangat memudahkan dan meringankan.

“Iya, harus memberikan solusi yang alternatif dalam bentuk pinjaman mudah, syukur-syukur tidak berbunga karena ini sangat membantu masyarakat kecil,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Islam (GARIS) Kecamatan Cikembar, Rudi Haryadi mengatakan, masalah rentenir sudah dimusyawarahkan di tingkat kecamatan. Alhasil, semua sepakat untuk menyetop pergerakan rentenir di ruang lingkup wilayah Kecamatan Cikembar.

“Namun masalahnya begini, masyarakat itu pinjam ke satu rentenir dan untuk menutup tagihan dari rentenir tersebut, masyarakat meminjam lagi ke rentenir lain. Dan ini susah untuk meyakinkan orang,” kata Rudi.

Bukan hanya itu, lanjut Rudi, para rentenir bisa bebas masuk ke wilayah Cikembar. Dia pun menyayangkan tindakan dari pemerintah setempat karena tidak berupaya untuk menghentikan pergerakan rentenir tersebut.

“Jangan sampai mereka itu sembarangan masuk tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Informasinya, perizinan juga tidak ada. Jangan kan ke desa, izin ke RT dan RW juga tidak ada,” jelasnya.

“Di kawasan pabrik PT GSI Cikembar korbannya itu banyak dan dampak ke masyarakat rumah tangganya tidak harmonis. Karena, istri yang bekerja di pabrik PT GSI Cikembar yang meminjam uang ke rentenir itu, tidak izin dulu pada suaminya. Ini banyak pengaduan. Bahkan, tidak sedikit korbannya mereka yang sampai cerai rumah tangganya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar