Jelang Ramadan, Polsek Sagaranten Sukabumi Amankan Enam Unit Motor

Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi
Petugas Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, saat melakukan operasi knalpot brong

SUKABUMI – Sebanyak enam unit sepeda motor berknalpot racing (brong,red), terpaksa diamankan petugas Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi. Lantaran, mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Sagaranten, Polres Sukabumi, AKP Deni Miharja kepada Radar Sukabumi mengatakan, enam unit sepeda motor itu, diamankan petugas kepolisian, saat Polsek Sagaranten melakukan operasi di wilayah hukumnya pada Sabtu (18/03).

Bacaan Lainnya

“Razia knalpot brong itu, kami gencar lakukan menjelang bulan puasa. Karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Deni kepada Radar Sukabumi pada Minggu (19/03).

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi alias razia knalpot brong dipusatkan di kawasan bertempa jalan raya Cigadog, tepatnya depan kantor Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Ini dilakukan mengingat banyak aduan dan laporan dari masyarakat sekitar, terkait aktivitas sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah tersebut.

“Selain itu, operasi ini juga untuk menindak lanjuti program Curhat AA Dede. Makanya, Polsek Sagaranten menindak lanjutnya dengan melaksanakan razia knalpot brong dan masyarakat sangat mendukung, karena knalpot brong itu, sangat mengganggu sekali masyrakat,” tandasnya.

Hasil dari razia tersebut, ujar Deni, petugas Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, telah mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor.

Karena, semua motor tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain penggunaan knalpot brong, polisi juga menyita sebanyak tiga botol miras yang dibawa oleh pengendara sepeda motor itu.

“Iya, ada yang membawa miras, ada 3 botol. Makanya, kami amankan untuk mencegah hal-hal lain yang menganggu Kamtibnas,” bebernya.

Dari enam pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong itu, beberapa diantaranya merupakan anak dibawah umur atau dari kalangan pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk itu, usai melakukan operasi tersebut, Mapolsek Sagaranten akan memanggil orangtua para pelajar tersebut, untuk diberikan edukasi.

” Kita berikan imbauan dan edukasi secara baik kepada mereka. Bahwasanya, kendaraan sepeda motor itu, dilarang menggunakan knalpot brong. Karena, sudah jelas selain menyalahi aturan yang ada, juga sangat mengganggu Kamtibmum,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait