KOTA SUKABUMI

Polres Sukabumi Kota Gencarkan KRYD, 47 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak

×

Polres Sukabumi Kota Gencarkan KRYD, 47 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak

Sebarkan artikel ini
KRYD Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI – Dalam rangka cooling system menjelang pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan, Sabtu (27/1/2024) malam.

KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas serta penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara maupun pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Bank bjb Tandamata

Upaya preventif Kepolisian yang dilakukan mulai pukul 9 malam hingga dini hari tersebut berhasil mengamankan 47 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ke-47 pengendara sepeda motor tersebut ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan terhadap puluhan pengendara sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) sekaligus meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang pemilu 2024. ***