Polsek Cisaat Sukabumi Ciduk Terduga Pencurian dan Penipuan Sepeda Motor

Polsek Cisaat Sukabumi
Petugas Unit Reskrim Polsek Cisaat, saat memeriksa terduga pelaku pencurian dan penipuan sepeda motor.

SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota, menciduk seorang laki-laki berinisial R (35). Lantaran, diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah Kedai Mie Ayam Bakso, di Kampung Panyindangan, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (18/03) siang,” kata Deden kepada Radar Sukabumi pada Minggu (19/03).

Setelah keduanya bertemu di warung, sambung Deden, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.

Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut, hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50) yang mengejar dan menarik handle belakang, hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

“Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan maling, hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat,” bebernya.

Saat ini, terduga pelaku tengah mendekam di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam guna kepentingan penyidikan.

“Bila semua unsur tindak pidananya masuk, maka R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait