Jelang Pemilu dan Puasa, Lurah Palabuhanratu Sukabumi Himbau Pelaku Usaha Kafe dan Hiburan Malam Jaga Kamtibmas

Hiburan-Malam-Palabuhanratu-Sukabumi

PALABUHANRATU –  Berawal dari keluhan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kafe atau tempat hiburan malam di wilayah Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi berupa kebisingan bersumber dari volume pemutar musik yang terlalu keras sampai larut malam.

Tim Patroli Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Polsek, Koramil Palabuhanratu didampingi personil Kecamatan dan Kelurahan Palabuhanratu melakukan patroli ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan monitoring.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, kata Lurah Palabuhanratu Hendriana hal itu dilakukan sekaligus dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di maksud sesuai laporan masyarakat.

Dalam patrolinya, lanjut Hendriana, tim patroli gabungan memberikan edukasi dan sosialisasi Perda 10 Tahun 2015 kepada para pelaku usaha kafe maupun tempat hiburan malam yang ada diwilayah kelurahan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi.

“Hasil kegiatan latroli gabungan itu dibuatkan berita acara yang memuat kesepakatan bersama antara para pelaku usaha dan tim gabungan,” ungkap Hendriana.

Sebagai upaya tindak lanjut kedepan, kata Hendriana lagi nantinya petugas patroli dan instansi berwenang akan terus memonitor pelaksanaan hasil kesepakatan diatas, sehingga diharapkan semua pelaku usaha dimaksud harus tetap memegang komitmen mematuhi kesepakatan dan surat pernyataan yang dibuat serta ditandatangani masing-masing pelaku usaha.

“Intinya selain untuk merespon aduan masyarakat, kegiatan dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang pemilu 2024 yang akan datang serta menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 H,” paparnya.

“Semoga semua pihak dapat bersinergi bersama-sama dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga khususnya di wilayah Kelurahan Palabuhanratu, umumnya di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Adapun surat pernyataan bersama memuat sekitar 6 point diantaranya.

1. Para pelaku usaha akan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, adat istiadat serta menghormati waktu ibadah dan perayaan hari besar keragamaan.

2. Waktu operasional sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa bunyi bunyian dan atau alat pengeras musik.

3. Untuk tempat hiburan malam harus tutup pada setiap malam Jumat.

4. Dikecualikan yang jenis usahanya hanya kuliner dan atau warung kopi/sejenisnya dipersilahkan untuk tetap buka dengan catatan tidak melakukan aktivasi yang dilarang termasuk diiringi musik serta bunyi bunyian sejenisnya dengan suara volume yang keras.

5. Dilarang memperjualbelikan mihol dan atau narkoba serta dilarang memfasilitasi transaksi maupun perbuatan asusila

6. Sanggup menerima sanksi sesuai ketentuan Perda 10 Tahun 2015, jika melanggar pernyataan. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *