Jalan Pelda Belum Juga Diperbaiki

Harusnya pemerintah mengintervensi pihak perusahaan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan jalan,” ujar seorang pengendara, M Ridwan (30) kepada Radar Sukabumi.

Menurut Ridwan, antrean kendaraan kerap terjadi di perlintasan ini lantaran rusaknya konstruksi jalan.

Bacaan Lainnya

Terlebih saat jam masuk dan keluar karyawan. Kondisi ini tentunya akan terus menimbulkan persoalan lantaran para pengguna jalan merasa tidak nyaman.

“Kami heran dengan pejabat yang melewati jalan ini. Masa tidak merasakan kerusakan jalan? Harusnya mereka selaku pihak yang berwenang segera melakukan perbaikan, jangan sampai menunggu ada korban baru melakukan perbaikan,” geramnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Bakti Danurhadi menilai, jika terjadi korban kecelakaan karena kerusakan jalan, warga bisa mengajukan klaim kepada pemerintah, dalam hal ini bisa Kementerian PUPR untuk jalan nasional, Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.

“Amanat UU, bila ada jalan yang rusak, pihak yang memiliki kewenangan wajib segera memperbaikinya. Karena, mereka bisa dituntut bila ada warga atau pengemudi yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan,” jelas Bakti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *