KABUPATEN SUKABUMI

Jalan Pelda Belum Juga Diperbaiki

×

Jalan Pelda Belum Juga Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Aturan ini, lanjut Bakti, tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” sebutnya.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama menyebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” pungkasnya.

 

(ren)