“Semisal jika stafnya tidak ada alasan yang jelas terkait kehadirannya, itu kan bisa ada sanksinya. Namun, jika ada konfirmasi terlebih dahulu. Nah, ini bisa dipertimbangkan, yang penting ketidak hadirnnya itu masih memenuhi kerasionalannya,” paparnya.
Sementara, untuk sanksi berat. Maka, ASN bisa terncam sampai dengan penurunan jabatan. Bahkan, jika kehadiran kerjanya dalam kurun waktu 10 hari berturut-turut tidak masuk, ia bisa dikenakan sampai diberhentikan dari pegawai negeri.
“Artinya begini, sehabis lebaran ini kan seharusnya ASN ini masuk tanggal 16. Ternyata dari tanggal 16 April 2024 sampai 26 April 2024 itu, yang bersangkuta itu tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 10 hari kerja, setelah dikonfirmasi oleh atasan dan rekannya, tidak ada konfirmasi. Nah, itu dapat berpotensi sampai diberhentikan,” timpalnya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya potensi sanksi ringan, sedang, hingga berat, diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap mematuhi jam kerja dan tanggung jawab sebagai seorang pegawai negeri.
Derlan juga menekankan, terkait pentingnya komitmen sebagai seorang ASN untuk tetap hadir di tempat kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga, adanya relaksasi seperti WFH dan WFO selama libur panjang lebaran Idul Fitri tahun ini, harus tetap diimbangi dengan kedisiplinan yang tinggi agar kinerja pelayanan publik tetap berjalan lancar.
“Kami berharap ASN di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi. Kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai seorang ASN harus tetap dijaga demi meningkatkan kualitas pelayanan dan citra instansi di mata masyarakat,” pungkasnya. (den/e)






