ASN Sukabumi Jangan Asal Cekrek, Ini Pose yang Dilarang

ASN Sukabumi

SUKABUMI – Gerak-gerik para Aparatur Sipil Negera (ASN) bakal tidak sebebas sebelumnya. Memasuki tahapan perhelatan pesta demokrasi baik Pilpres dan Pileg, ASN tidak lagi boleh asal jepret di depan kamera.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Ada beberapa pose yang dilarang.

Bacaan Lainnya

“Jadi pose-pose foto yang dilarang itu yang mengarah ke dukungan. Seperti 1, 2 dan 3 dengan berbagai gaya,” tutur Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin kepada Radar Sukabumi.

Larangan tersebut pun melekat bagi ASN saat berada dilingkungan masyarakat maupun keluarga.

Sehingga, mereka (ASN) tidak boleh sembarangan berpose saat foto bersama baik di keluarga maupun bersama masyarakat dan teman.

“Jika ditemukan atau ada laporan dari masyarakat, maka kami akan mengusulkan untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Ada beberapa tingkatan untuk pemberian sanksi tersebut. Mulai dari ringan, sedang hingga yang terberat adalah sampai kepada pemecatan.

“Memang untuk sampai ke pidana tidak ada. Tapi, jika ada ASN yang sengaja masuk jadi struktur tim sukses, pelaksana dan petugas kampanye, itu bisa dipidana sesuai dengan pasal 522 dengna pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” tegas Aminudin.
Untuk ASN ini, memang setiap perhelatan pemilu selalu menjadi sorotan.

Salah satu penyebabnya ialah karena tidak ada hak politik yang dicabut. Jadi, meskipun harus netral, tapi mereka tetap memiliki hak pilih.

“Makanya, ASN ini masih boleh mendengarkan kampanye. Hanya, jangan menggunakan seragam dan tidak untuk aktif, hanya bersikap pasif. Karena mereka juga bagian dari masyarakat sipil biasa, namun dibatasi dengan status ASN nya,” lanjutnya.

Diakuinya, sejauh ini Bawaslu Kota Sukabumi sudah melakukan himbauan jauh-jauh hari baik dalam beberapa momen maupun langsung ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Sedangkan untuk langkah pengawasannya, Bawaslu juga berkolaborasi dengan pihak Pemda terlebih dengan Inspektorat. “Karena ini kaitan dengan disiplin ASN. Kami juga melakukan langkah pencegahan lain, selain melakukan sosialisasi menyampaikan himbauan kepada Pemda,” pungkasnya.(nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *