Ada Perusahaan di Sukabumi yang Tak Berikan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Begini Faktanya

SUKABUMI – Ada perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang dinarasikan tidak memberikan izin cuti bersama Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Hal ini dikutip dari tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar.

Sebelumnya, Hera menanggapi bahwa ada laporan seorang buruh dari sebuah pabrik yang tak ingin disebutkan namanya bahwa perusahaannya tersebut tak memberikan izin cuti selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

“Jadi, ada berita, ada laporan ke saya, bahwa ada buruh yang tidak diberikan libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha ini,” kata Hera.

Mengenai hal itu, Hera menyayangkan kepada perusahaan yang masih memaksa karyawannya untuk bekerja tanpa memperhatikan imbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah.

“Karena jauh sebelumnya pemerintah pusat sampai daerah telah menyampaikan terkait dengan hari libur dan cuti bersama ini,” ujar politisi Partai Gerindra.

Menurut Hera, seharusnya perusahaan tersebut dapat menataai imbauan dari pemerintah karena hal ini terkait dengan kepentingan keagamaan. Terkecuali mereka yang bekerja di sektor yang urgent, seperti tenaga kesehatan, pegawai rumah sakit, dokter, dan pegawai dari sektor tertentu lainnya.

“Dan saya mengimbau kepada dinas terkait, jika ada hal seperti ini dapat mensosialisasikan dengan kuat dan tegas kepada perusahaan. Kalau seperti ini, jelas ini menunjukan kelemahan pemerintah kita yang tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, sehingga yang menjadi korban adalah rakyat kita,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais juga turut merespons hal ini. Soal ada atau tidaknya perusahaan yang tidak memberikan cuti bersama kepada karyawan, Sudarno tidak menjawabnya.

Namun hal ini ada dalam regulasi yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 4.

“Dalam UU Ciptaker tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti atau cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan,” sebut Sudarno.

“Artinya, perlu diketahui oleh masyakat umum dan sektor usaha dan industri swasta bahwa cuti bersama itu tidak wajiba, hanya fakultatif atau pilihan bagi pegawai atak karyawan swasta,” sambungnya.

Masih berdasarkan UU Ciptaker tersebut, Sudarno menerangkan bahwa perusahaan memiliki otoritas untuk tetap melakukan kegiatan produksi dengan melibatkan karyawannya kendati dalam masa libur. Dan hal ini disesuaikan pula dengan aturan yang telah ada pada masing-masing perusahaan.

“Artinya cuti bersama itu tidak wajib dan kebijakannya akan dikembalikan kepada masing-masing perusahaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada di Perusahaan tersebut,” pungkasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *