Tangkap Tiga Peracik Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Barang Baku Dibeli dari Cina

ombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
ombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat. IST

BANDUNG – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Polisi berhasil menangkap tiga orang  peracik tembakau sintetis. Penangkapan ini diawali dari 11 orang pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka yang diamankan inj, membuat tembakau sintetis de gan menggunakan bahan baku yang dipesan dari Tiongkok.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kasus yang telah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor.

“Kini dilakukan pengembangan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RO, WA, dan WJ,” jelasnya, Selasa 28 September 2021.

“Mereka (tiga) pelaku, ditangkap di Bandung,” ucap Rudy.

Rudy mengatakan, sebelumnya 11 tersangka dari jaringan yang sama telah ditangkap di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor. Mereka merupakan pengedar dan juga peracik tembakau sintetis.

“Mereka meracik dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China, melalui jasa seseorang, dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan,” kata Rudy.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh polisi. Rudy mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis, dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg.

“Kasus ini masih kita dikembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita bek up dari Polda,” terang Dirresnarkoba Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *