Sebanyak 25.084 Pelanggan PLN Nunggak

PURWAKARTA– Sebanyak 25.084 pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Plered Kabupaten Purwakarta belum membayar tagihan.

Oleh karenanya, guna menghindari sanksi pemutusan aliran listrik, para pelanggan diminta untuk segera membayar tagihan tersebut.

Manajer PT PLN ULP Plered Ari Pamungkas mengatakan, jika pihaknya sedang gencar melakukan kegiatan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik.

”Untuk menghindari pemutusan listirik sementara kita imbau masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu,” ujarnya, belum lama ini.

Berdasarkan data di PLN ULP Plered hingga 18 Desember, tercatat ada puluhan ribu pelanggan yang belum membayar tagihan rekening listrik pada bulan ini. ”Posisi hingga tadi pagi masih di 25.084 pelanggan yang belum membayar tagihan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat pelanggan PLN agar membayar tagihan rekening listrik di awal bulan dan tidak melewati tanggal 20 tiap bulannya. Sebab kata Ari, bagi pelanggan yang menunggak akan dikenai sanksi sesuai dengan jumlah bulan menunggaknya.

”Sanksi bagi pelanggan yang belum membayar tagihan maka kita akan memutus sementara aliran listrik dan mengganti dengan pasca bayar (token/lpb),” tegasnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, sampai saat ini keseluruhan pelanggan KWH meter pasca bayar pada PLN Unit Layanan Pelanggan Plered berjumlah 45 ribu lebih pelanggan.

Bagi pelanggan yang ingin menghindari keterlambatan pembayaran rekening listrik, dapat beralih atau menggunakan listrik prabayar sehingga konsumen bisa mengukur pemakaian dan tidak berisiko dilakukan pemutusan arus jika terlambat membayar tagihan rekening listrik.

”Sementara untuk rumah kosong atau tidak berpenghuni yang sulit menemukan pemilik rumah tersebut. Kami PLN ULP Plered akan mengganti KWH pelanggan tersebut menjadi KWH LPB,” ujarnya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *