PEMPROV PERBAIKI JALAN PARUNGPANJANG

Kritikan tokoh masyarakat dan warga Parunpanjang langsung mendapat respon Pemprov Jabar. Melalui Kepala Bagian Publikasi Biro Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Ade Sukalsah Pemprov mulai memperbaiki jalan rusak di Jalan Raya Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

“KENDARAAN alat berat, truk operasional, dan material bahan aspal sudah di sepanjang Jalan Parungpanjang. Proses perbaikan awal bahkan sudah berlangsung,” kata Ade.

Bacaan Lainnya

Ade mengatakan perbaikan jalan rusak tersebut sudah berlangsung sejak awal Mei 2018, setelah melalui proses lelang pada Januari hingga April. “Januari hingga April, administrasi dan lelang. Mei ini sudah running perbaikan,” ujarnya.

Sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kata Ade, perbaikan jalan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat 2018 sebesar Rp 50 miliar. “Perbaikannya sepanjang 10 kilometer, lebar tujuh meter, dengan cara dibeton,” ucap Ade.

Terkait dengan lama proyek dan pemenang lelang, Ade mengatakan hal tersebut merupakan hal teknis dan hanya Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat sebagai penanggung jawab proyek tersebut yang mengetahuinya.

“Terkait hal-hal teknis, itu perlu ke Dinas Bina Marga,” tuturnya. Januari lalu, Ahmad Heryawan berjanji akan memperbaiki Jalan Parung Panjang sebelum masa jabatannya berakhir. Ahmad menuturkan sudah mendapatkan pengaduan soal Jalan Parungpanjang yang rusak parah karena truk pengangkut pasir dan batu (sirtu).

Jalan yang memisahkan antara Desa Sukasari dan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor, tersebut memang kerap dilalui truk-truk bertonase besar. (*)

 

  1. Berdasar UU No. 22 Tahun 2009, yang terdiri dari pasal 6 tentang urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalanan.
    A. Pasal 133, mengenai manajemen kebutuhan lalu lintas.
    B. Pasal 213, yang mewajibkan pemerintah mengawasi kepatuhan pengguna jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Pada 6 Oktober 2015 Wagub Jabar Portal Jalur Parungpanjang. Pemasangan portal ini dilatar belakangi persoalan transportasi di daerah tersebut. Setiap harinya ada sekitar 3235 kendaraan pengangkut tambang tanah pasir dan split dari galian C Gunung Sindur dan Rumpin, yang selama 24 jam berlalulalang di jalan provinsi sepanjang 11 KM itu.
    Akibatnya berkali-kali Pemprov benahi jalan Parungpanjang, tapi terus hancur, akibatnya merugikan masyarakat. Jalan kan bukan cuma buat truk tambang, tapi masyarakat sekeliling Parungpanjang juga pengguna jalan ini.
  3. Pada 6 Maret 2018, portal di jalur Pertambangan di ruas Jalan Raya Mohamad Toha Kampung Malang Nengah RT 01/01, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, nyaris ambruk karena tersenggol truk tronton pengangkut pasir.
    Sebuah kendaraan besar truk tronton mengangkut pasir yang melebihi muatan menyenggol bagian atas portal sehingga mengakibatkan bagian batang besi atas portal bengkok, coran retak dan hancur.

Butuh Koordinasi Pemprov-Pemkab-Polda-Kodam

PENYEBAB cepatnya rusak Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor adalah truk tambang. Truk bertonase besar ini mengangkut pasir dan batu (Sirtu) di galian yang berada di Kecamatan Rumpin dan Parungpanjang.

Kepala Bagian Publikasi Biro Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ade Sukalsah mengatakan jalan rusak parah di Jalan Raya Parungpanjang, akibat banyaknya kendaraan berat yang melintasi jalan tersebut dengan intensitas tinggi.

“Jalan itu bebannya cukup berat karena banyak dilalui kendaraan tambang,” kata Ade Sukalsah. Menurut dia, kendaraan truk yang keluar dan masuk kawasan tambang berbobot 40 ton, padahal maksimum jalan tersebut hanya bisa menahan beban 23-24 ton.

Ade mengatakan, pihaknya khawatir jika jalan rusak tersebut selesai perbaikan pada tahun ini, akan rusak lagi. Alasannya, permasalahan di sana cukup pelik, karena izin pertambangan sudah terbit beberapa tahun lalu.

“Kini wewenang izin tambang sudah di Provinsi Jawa Barat, namun Undang-undang sama sekali tidak mengatur moratorium izin, lebih bersifat pengendalian,” kata Ade.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Jalan Raya Parung Panjang terakhir diperbaiki pada 2016. “Tahun 2017 tidak ada anggaran, padahal rusak berat. Baru tahun 2018 ada anggaran lagi,” kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan.

Aher mengeluhkan jalan tersebut cepat rusak. “Ketika kita perbaiki, umurnya delapan bulan, sudah hancur lagi. Muatannya terlalu berat,” kata Aher. Menurut Aher, perbaikan jalan itu sudah dilakukan dengan pembetonan.

“Selama ini juga dibeton. Cuma karena dihantam pakai truktruk bermuatan pasir di luar tonase (batas kekuatan jalan), hancur betonnya,” ujar Heryawan.

Pemprov Jabar sudah memasang portal untuk menahan truk angkutan pasir dan batu yang kerap melintasi jalan itu. “Namun, portalnya mereka rusak, habis digali lagi, dicabutin portalnya padahal sudah dibeton,” kata Heryawan.

Untuk mencegah cepatnya kerusakan jalan tersebut, Aher meminta anak buahnya berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Polda Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi, serta pelaku penambang pasir dan batu di wilayah tersebut. “Sudah ratusan miliar yang kita keluarkan untuk pebaikan jalan itu,” kata Heryawan.

Aher mengatakan, koordinasi itu untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk menjaga jalan tersebut.

“Harus ada kesepahaman barengbareng, kemudian disepakati. Misalnya ada kesepakatan pembatasan jam operasi agar masyarakat setempat juga tidak terganggu, ada pembatasan tonase, ketiga perawatan bersama-sama,” kata dia.

Saat ini, Pemprov Jabar sedang melakukan perbaikan Jalan rusak di Jalan Raya Parung panjang. Perbaikan jalan sepanjang 10 kilometer dan lebar 7 meter tersebut dianggarkan menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 50 milliar. (*)

Warga dan Sopir Pernah Saling Blokir

PERSOALAN jalan rusak di Parungpanjang, Kabuapaten Bogor, yang berujung aksi saling blokir antara warga dan sopir truk, mendapat sorotan kalangan dewan. Soalnya belum ada solusi terkait masalah ini, setiap perbaikan jalan pasti rusak lagi sepanjang truk bertonase lebih masih melintasi jalan tersebut.

Jalan provinsi tersebut untuk maksimal beban 20 ton. Tapi truk yang melintas bisa 40 ton. Ini melebihi jumlah beban yang diizinkan (JBI), sehingga jalan lebih cepat rusak dibandingkan usia efektifnya,” kata anggota DPR RI dari Dapol Kabupaten Bogor, Fadli Zon

Menurut dia, kerusakan jalan di Parungpanjang merupakan masalah yang harus segera diselesaikan terutama oleh Pemprov Jawa Barat. Terlebih, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan dan memicu begal atau perampokan.

”Beberapa kali saya kunjungan langsung ke Parungpanjang, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Hancur, berlubang parah, apalagi musim hujan, membuat aktivitas warga semakin sulit,” ujarnya dalam rilis yang diterima Radar Bogor.

Berdasarkan UU No.38/2004 tentang Jalan, jalan di Parungpanjang berstatus milik provinsi. Sebab menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sehingga, perbaikan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ”Ini harus diperbaiki segera dengan kualitas yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemblokiran jalan terjadi di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Senin (25/12/2017) lalu. Ratusan warga menutup jalur karena tak ada kesepakatan dengan Muspika Parungpanjang.”Kami sudah sabar tapi terus dibohongi. Kami cuma ingin jalan segera diperbaiki,” ujar tokoh masyarakat Jagabaya Ocan (45) kepada Radar Bogor.

Tak hanya itu, Rabu (20/12) lalu, ratusan warga Desa Lumpang dan Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, juga memblokir Jalan Raya Sidomanik, Kecamatan Parungpanjang. Warga menahan truk-truk tambang yang hendak melintas. Akibatnya, suasana di jalan tersebut mencekam.

Tak berhenti sampai di situ, Rabu (27/12/2017), giliran sopir truk tambang memblokir jalan. Selama sepekan pula mereka tak bisa beroperasi, hingga 120 sopir tak memiliki pendapatan. Dalam aksinya, mereka menutup jalur bagi pengendara lain. ”Kami butuh makan. Kalau begini mana bisa dapat uang,” kata salah satu sopir, Dani (45).(all/b)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *