KCD Garut Diduga Terima Setoran DSP, Aang Karyana Tolak Dikonfirmasi, Sekretaris IAW: Pahami UU KIP

Ilustrasi-Suap

BANDUNG – Perlahan mulai terkuak ‘karakter’ dari seorang Aang Karyana, yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) wilayah XI Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Selain terkesan “cuek, sikap menyepelekan” ia juga diduga berkarakter ‘ego’ pada orang-orang yang dirasa tak sejalan dengan dirinya, termasuk berbagai masukkan dari oknum karyawannya.

Bacaan Lainnya

Sikap dan mental ego itu, seakan melekat pada diri seorang Aang, yang tentunya sangat tidak pantas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene sebagai pimpinan atau Kepala Cadisdik wilayah XI Garut.

Sebagai pemangku kebijakan atau kewenangan wilayah, tentunya Aang mempunyai tanggungjawab baik secara administrasi maupun kinerja para ASN di satuan pendidikan di wilayahnya. Terutama tanggungjawab terhadap sebanyak 30 Kepala Sekolah SMAN dan 15 SMKN di wilayah Garut.

Namun, pada kenyataannya tanggungjawab Aang itu bak pepatah lama mengatakan “lempar batu sembunyi tangan”. Pasalnya, terkait masalah pungutan dana sumbangan pendidikan (DSP) di beberapa sekolah (SMAN/SMKN) di Garut, diduga pihak sekolah mendapat persetujuan dari Aang.

Berdasarkan pengakuan dari salah seorang oknum berinisial JJ yang dikutip dari salah satu LSM. Diduga persetujuan dari Aang soal DSP disatuan pendidikan di Garut, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Bagi Aang ‘yang penting’ sudah ada musyawarah dan kesepakatan.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara di Kabupaten Garut, ada beberapa sekolah (SMAN/SMKN) di tahun ajaran 2023/2024 ini, yang nilai DSP-nya mencapai Rp10 juta. Serta ada juga SMAN/SMKN yang hanya mengenakan DSP mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Belum lagi jenis pungutan liar (Pungli) lainnya yang kerap terjadi di satuan pendidikan di Garut. Berdasarkan data yang diketaui salah satu SMAN di Garut lakulan pungli dengan dalih untuk biaya ujian semester siswa.

Fenomena terjadinya pungutan DSP dan jenis Pungli lainnya, sebenarnya secara tidak langsung diketahui oleh Aang, tapi dirinya terkesan tutup mata atau diduga sengaja dibiarkan itu terjadi.

Namun belakangan merebak informasinya, bahwa dari semua fenomena pungutan di satuan pendidikan di Garut tersebut, diam-diam Aang menerima sejumlah setoran. Kendati belum diketahui berapa besar (nilai) uang setoran diberikan kepada Aang, tapi diyakini nilainya bervariasi.

Ihwal tersebut pun sempat pula diketahui oleh beberapa jurnalis dan pihak LSM. Namun, anehnya setiap akan konfirmasi melalui Aang selaku Kepala Cadisdik, dirinya selalu mengatakan kepada para jurnalis dan LSM untuk menanyakan langsung kepada pihak sekolah.

Tetapi dugaan ‘lempar batu sembunyi tangan’ itu terbukti juga. Karena, setiap jurnalis maupun LSM mendatangi ke sekolah untuk konfirmasi soal DSP, pihak sekolah tak jarang menutup rapat-rapat informasi soal itu.

“Ini diduga sengaja diinstruksikan secara masif oleh Kepala Cadisdik, agar kepala sekolah tidak memberikan informasi apa-apa terkait DSP,” ungkap salah seorang jurnalis media online, Kamis (28/3/2024).

Seperti diberitakan, bahwa sebelumnya Radar Sukabumi telah beberapa kali menghubungi Aang melalui telepon selulernya, namun ia tidak merespon bahkan lucunya nomor telepon telah diblokir.

Kemudian seorang jurnalis dari media online terbitan Jakarta, tampak sedang melakukan pembicaraan dengan Aang melalui telepon selulernya, pada Rabu (27/3/224) sore.

Disela percakapan itu, rekan jurnalis tersebut sempat menyampaikan kepada Aang bahwa wartawan Radar Sukabumi bermaksud ingin menyampaikan informasi kepada Aang.

Namun, dengan nada tak bersahabat saat itu Aang menolak untuk berkomunikasi dengan Radar Sukabumi. “Pak, ini wartawan (Radar Sukabumi) katanya ada yang ingin dibicarakan kepada Bapak. Sudah tidak usah, karena permasalahaannya sudah beres melalui staf saya,” kata Aang, seperti ditirukan jurnalis itu.

Atas sikap Aang tersebut, Radar Sukabumi menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, melalui telepon seluler namun belum ada respon.

“Assalamualaikum hpunten pa Kadis tolong itu pa Aang (KCD XI) diberikan masukan (warning) agar bisa menghargai kepada siapapun yang positif, jangan merasa “ego/menyepelekan”. Karena dimata Allah derajat kita sama, cuma beda nasib aja,” demikian pesan WhatsApp kepada Kadisdik Jabar, Jumat (29/3/2024).

Sekretari Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, dalam tanggapannya mengatakan sebagai pejabat publik (pemerintah) yang bernama Aang Karyana itu harus terbuka soal informasi publik.

Sehingga sebuah informasi atau terkait dugaa pungutan apapun menjadi jelas/terbuka dan tidak salah persepsi atau miskomunikasi antara pejabat publik dan insan jurnalis, kata dia.

“Karena sekecil apapun informasi publik, wajib disampaikan dan dipertanyakan kepada pejabat publik,” ujar Iskandar kepada Radar Sukabumi, melalui telepon selulernya, Kamis (28/3/2024)

Hal tersebut lanjutnya, sudah sangat jelas diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KIP sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik (BP).

“Yang paling penting terhadap segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Jadi pejabat publik itu harus pahami dulu UU KIP,” tandas Iskandar. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *