Jalan Pancasila Ditutup, PT Megasari Makmur Tetap Beroperasi

alan Pancasila V
Jalan Pancasila V, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor,ditutup warga sejak Senin (27/9) .

BOGORTerganggunya masyarakat dan sejumlah perusahaan di kawasan industri Jalan Pancasila V, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, akibat penutupan jalan sejak Senin (27/9) membuat pihak PT Megasari Makmur, khawatir.

Perusahaan yang bergerak disektor kritikal dan memproduksi kebutuhan esensial masyarakat ini khawatir, penutupan tersebut akan memberikan dampak negatif.

Bacaan Lainnya

Terutama terhadap kondisi perekonomian masyarakat sekitar, yang saat ini sedang menurun, akibat pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, hingga saat ini PT Megasari Makmur tetap beroperasi seperti biasa. Dan selalu memastikan keselamatan karyawan selama aksi penutupan jalan.

Jalan yang telah digunakan lebih dari 20 tahun sebagai akses publik ini, ditutup untuk kali kedua secara ilegal oleh para mantan pekerja perusahaan alih daya. Yaitu PT Sejati Karya Mandiri dan PT Triguna Bina Sejahtera.

PT Megasari Makmur sebagai salah satu perusahaan yang terkena dampak dari penutupan jalan ini sudah melakukan mediasi, dengan melakukan penutupan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

Mereka sudah melakukan musyawarah tingkat desa hingga pimpinan kecamatan untuk mengakhiri penutupan jalan.

Namun, langkah ini belum membuahkan hasil, sehingga PT Megasari Makmur melakukan upaya hukum pidana atas penutupan jalan umum oleh para mantan karyawan perusahaan alih daya tersebut pada 2020.

“PT Megasari Makmur telah mengikuti seluruh proses hukum yang harus dijalani guna menyelesaikan aksi penutupan jalan tersebut. Kami juga akan melakukan berbagai upaya agar kegiatan operasional pabrik tetap berjalan seperti biasa,” jelas Corporate Communication Head PT Megasari Makmur, Wahyu Radita.

Dia mengatakan, perusahaan juga memastikan keselamatan karyawan yang bekerja, melalui akses jalan Pancasila V.

PT Megasari Makmur akan tetap fokus untuk terus menjaga kepercayaan konsumen terhadap berbagai produk yang diproduksi.

Menurutnya, PT Megasari Makmur sudah memiliki itikad baik dengan mengikuti seluruh proses mediasi dan proses hukum.

Ini dilakukan agar tercapainya penyelesaian penutupan jalan yang dilakukan mantan pekerja perusahaan alih daya.

Perusahaan alih daya tersebut juga telah menjelaskan kepada para mantan pekerja bahwa jangka waktu perjanjian kerja mereka telah berakhir.

Hal tersebut telah sesuai dengan anjuran yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Bogor sesuai peraturan perundangan.

Namun, mereka melakukan tindakan ilegal tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan aksi penutupan jalan.

PT Megasari Makmur berharap seluruh aktivitas penutupan jalan ilegal ini dapat segera diakhiri.(**)

Editor: Rany

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *