5 Pelaku Pelemparan Bus Umroh Bima Arya Ditangkap Polisi

BOGOR – Lima pelaku pelemparan bus rombongan umroh Bima Arya berhasil ditangkap.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bus rombongan umroh Bima Arya Sugiarto diserang oleh orang tak dikenal.

Bacaan Lainnya

Penyerangan terjadi saat bus rombongan umroh itu melintas di Tol Jagorawi Km 29, Sentul, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (17/02/2018) yang akan menuju Bandara Cengkareng Jakarta.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan pelaku pelemparan berjumlah lima orang.

“Ada lima pelaku yang melakukan pelemparan batu dengan inisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23) yang merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta,” katanya melalui pesan tertulis, Minggu (18/2/2018).

Berita Terkait :Istri Bima Arya Terkena Pecahan Kaca, Bus Rombongan Diserang

Masih kata dia, pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di antaranya AE (26) ditangkap di Bogor Barat, AO (25) ditangkap di Tanah Sareal, SA (25) ditangkap di Ciampea, ESF (23) ditangkap di Citeureup dan YS (29) ditangkap di Ciampea.

“Iya ditangkap dilokasi yang berbeda, yang sebelumnya telah kami telusuri ternyata para pelaku merupakan simpatisan suporter bola Viking Persib Korwil Bogor Utara,” paparnya.

Menurut pengakuan mereka, sambung AKBP Dicky, suporter Viking merencanakan untuk melakukan penghadangan kepada supporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta, untuk menonton pertandingan sepakbola Piala Presiden antara Persija vs Bali United.

“Jadi tujuannya untuk nonton, nah saat itu di lokasi kejadian terdapat 14 orang Viking tengah bersiap siap, mereka mengira bus dengan Nomor Polisi F 7950 AA merupakan suporter Persija, karena rombongan umroh Bima Arya menggunakan Syal berwarna orange yang persis seperti syal Jakmania,” terangnya

Namun tambahnya, hanya 5 oang yang melakukan pelemparan Batu kepada Bus Rombongan Jamaah Umroh yakni AE (26), AO (25), SA (25), ESF (23) dan YS (29).

“Ada 14 orang tapi hanya 5 orang yang melakukan pelemparan, pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP dengan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang Secara bersama sama di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

(Iks/Pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *