Jangan Main-Main Soal Limbah

Beberapa waktu lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung bersama Dansektor telah menutup sebelas mesin produksi di pabrik tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusuma mengatakan, Ipal yang ada pabrik ini memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ipalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini segelnya masih belum dibuka,” tutur Asep ditemui usai mendampingi Pj. Gubernur Jabar meninjau pabrik tersebut.

Menurut Asep, industri sejak awal sudah diberikan haknya untuk berusaha. Oleh karena itu, industri juga diminta menunaikan kewajiban perusahaan, salah satu diantaranya membuat Ipal yang sesuai standar ketentuan industri. Terlebih lagi pabrik ini melakukan penambahan kapasitas produksi, sehingga ada beban limbah yang berlebih.

Ketika hak diterima kewajiban tidak dilaksanakan ada sanksi yang diberikan. Salah satunya menghentikan sumber pencemarnya. Diantaranya dengan menyegel (mesin produksi),” pungkasnya.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *