CIANJUR – Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kena batunya. Sedikitnya, dua pabrik, satu retail dan satu perbankan di Kabupaten Cianjur harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (8/7/2021). Masing-masing perusahaan diganjar denda Rp10 juta.
Dua pabrik yang melanggar aturan PPKM darurat yakni PT Pou Yuen Indonesia, dan PT Tainan Enterprises Indonesia (TEI). Pelanggaran yang dilakukan seperti kapasitas atau jumlah maksimal pekerja yang lebih dari 50 persen.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan seperti jumlah maksimal pekerja yang lebih dari ketentuan.
”Kalau Pou Yuen itu harusnya untuk pekerjanya 50 persen 1×24 jam, tapi fakta di lapangan 50 persen dibagi dua sif, jadi pelanggarannya melebihi jumlah maksimal, ujarnya.
Lanjutnya, untuk penerapan protokol kesehatan semua dinilai aman dan tidak ada pelanggaran. Hanya ketentuan seperti kapasitas pekerja dan adanya kerumunan di sekitar perusahaan.