Untuk perbankan dan retail, terdapat kerumunan di sekitar lokasi atau di wilayah parkir. Setiap perusahaan pun diganjar denda sebesar Rp10 juta dan diberikan waktu 10 hari.
”Jika tidak dibayarkan, maka akan ditutup sementara. Denda semuanya diserahkan ke kas daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT PYI Cianjur, Oden Muharam mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan hasil sidang terlebih jika sampai ada penutupan.
”Putusannya Rp10 juta, kita keberatan apalagi sampai ditutup. Kita sudah punya izin,” singkatnya.
Pelaksanaan sidang pun akan terus dilakukan jika masih terdapat pelanggar aturan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
(Radar Cianjur/kim)






