Keputusan Bupati Cianjur, Masyarakat Punya Tunggakan PBB tahun 1994-2014 Bakal Dihapus

Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman saat jumpa pers di Pendopo Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai langkah atas berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.

Langkah berani Pemkab Cianjur itu, tertuang di Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep 103/Bapenda/Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung nilai piutang PBB masyarakat Cianjur yang dihapuskan sebesar Rp6 Miliar.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan telah memberikan instruksi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan menyelesaikan tunggakan piutang khususnya pajak bumi dan bangunan.

PBB sendiri semula ditangani Pemerintah Pusat kemudian baru pada tahun 2014 pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemkab Cianjur.

“Jadi Objek pajak (OP) atau wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ganda akan ditetapkan pajaknya sebesar 6 miliar rupiah ini dihapuskan,” kata Herman, Jum’at (26/05/2023).

Akan tetapi, kebijakan tersebut berlaku kepada masyarakat yang memiliki piutang PBB dari tahun 2014 ke belakang.

Sedangkan yang wajib PBB dari tahun 2014 kedepan tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan.

“Jadi dibebaskan bagi yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2014,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghapusan pajak tersebut didasarkan atas aduan kepada pemerintah yang keberatan tunggakan muncul pada catatan pembayaran pajak atau SPTT.

Kemudian masyarakat merasa telah melakukan pembayaran saat PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

“Karena dulu tercatat tunggakan masih ada padah sudah membayar dan dinyatakan tidak terekap karena dulu sistemnya manual,” paparnya.

Plt Sekban Bapenda Cianjur Nurdiyati menambahkan, masyarakat bisa mengecek penghapusan utang piutang PBB di website resmi pemerintah.

“Nanti akan ada keterangan penghapusan piutang PBB, bisa dilihat di internet website PBB Kabupaten Cianjur tinggal masukan NOP nya sehingga akan ketahuan muncul tahun 1994 hingga 2018,” kata Nurdiyati. (radarcianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *