KOTA SUKABUMI

BPKPD Kota Sukabumi Genjot Pajak Bumi dan Bangunan

×

BPKPD Kota Sukabumi Genjot Pajak Bumi dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
BPKPD Kota Sukabumi
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Sukabumi saat memberikan pelayanan, Senin (15/7).

SUKABUMI – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, tidak hentinya mengingatkan masyarakat agar aktif membayar serta melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, bagi wajib pajak yang telat membayar maka dikenakan denda tunggakan.

Bank bjb Tandamata

“Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB tersebut. Karena bagaimanapun juga pajak yang disetorkan masyarakat ke kas daerah, itulah yang menjadi sumber dana untuk pembangunan,” kata Andri kepada wartawan, Senin (15/7).

Andri menjelaskan, Pemkot Sukabumi telah menetapkan besaran PBB-P2 tahun ini sebanyak 106.361 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Secara keseluruhan, besaran ketetapan PBB P2 pada 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dari tahun sebelumnya. Adapun kenaikan besaran ketetapan Tahun 2024 adalah sebesar 1 persen terhadap ketetapan PBB P2 tahun 2023.

“Dengan adanya penambahan objek pajak baru PBB-P2 pada 2024, sehingga jatuh tempo pembayarannya setiap tanggal 30 September 2024,” jelasnya.

Adpaun, realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester pertama mencapai Rp4.788.458.261,00 dengan target per tahun sebesar Rp10.709.000.000,00, atau tingkat pencapaian sebesar 44,71 persen.

Sedangkan, untuk realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp9.135.217.872,00 dengan target sebesar Rp14.700.000.000,00. “Kami meyakini hingga akhir tahun PBB-P2 dan BPHTB akan tercapai, bahkan bisa melampaui target yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, Andri menambahkan, pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan seseorang yang memegang hak milik terhadap objek bumi dan bangunan.

Seperti, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat.

Dan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

“Jadi, PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka nanti bisa saja dikenakan denda,” bebernya.

Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, pihaknya melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.

“Dulu, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan setempat, dan bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat. Kini, bisa membayar pajak di manapun dan kapanpun secara online maupun lewat mesin ATM.,” cetusnya.

Saat ini, pembayaran PBB-P2 selain bisa dilakukan melalui channel bank bjb (teller, ATM BJB, BJB Digi) juga bisa dilakukan di chanel pembayaran diluar BJB, yaitu melalui e-commerce (Tokopedia, Bukalapak, Blibli dan Ovo), seluruh gerai Indomart, Kantor Pos dan jaringan Agen Laku Pandai Bank BJB, sehingga masyarakat sebagai wajib pajak bisa diberikan pilihan yang lebih banyak serta kemudahan dalam hal pembayaran PBB-P2.

“Dengan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB P2. Mari bersama kita tingkatkan partisipasi dan kesadaran dalam membangun daerah dengan taat membayar pajak,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap seluruh tanah dan bangunan. Hal itu dilakukan, salah satunya untuk mendapatkan informasi baru. Apakah, alami perubahan atau tidak.

Termasuk, pendataan yang dilakukan ini untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendata ulang objek pajaknya. Diantaranya, pembetulan, pendaftaran objek baru, mutasi objek dan subjek pajak.

“Kaitan pendataan, tiap tahun dilakukan secara berkala. Insyaallah, tahun ini akan diadakan pendataan sifatnya verifikasi data objek pajak,” tutupnya. (Bam)