Cianjur PPKM Level 3, Objek Wisata Tutup Sementara

objek wisata Kebun Raya Cibodas
Pengunjung yang datang ke objek wisata Kebun Raya Cibodas. Foto: Dadan Suherman/ Radar Cianjur

CIANJUR – Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha menegaskan, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh objek wisata yang ada di Tatar Santri ini supaya ditutup sementara. Lantaran kabupaten Cianjur kini masuk kembali penyebaran Covid-19 di level 3.

“Berdasarkan surat keputusan dari Kementerianenteri Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa kabupaten Cianjur ini masuk ke level 3 perpanjangan PPKM. Makanya kami terpaksa akan menginstruksikan kepada para pengelola objek wisata supaya tutup sementara,” ujar Pratama saat dihubungi radarcianjur.com, Rabu (6/10/2021).

Bacaan Lainnya

Adanya hal tersebut, pihaknya tak bisa berbuat lebih jauh kaitan upaya agar objek wisata di Cianjur ini tetap buka. Meskipun setelah sekian waktu terakhir, pariwisata telah mulai menggeliat lagi.

“Padahal kemarin-kemarin itu sudah hampir normal lagi. Termasuk sudah cukup ramai pengunjung yang berliburan ke objek wisata yang ada di Cianjur ini. Tapi kita sekarang sedang membuat simulasinya kaitan dengan hal tersebut,” kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri, kabupaten Cianjur menjadi salah satu wilayah yang kembali masuk level 3 setelah adanya perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.

Termasuk, telah terbitnya Surat Edaran Bupati Cianjur dengan Nomor 443.1 / 7042 / KESRA tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dalam penanganan COVID-19 salah satunya pada tempat wisata di Kabupaten Cianjur.

Surat yang ditandatangani langsung Bupati Cianjur Herman Suherman tersebut dikeluarkan pada 05 Oktober 2021, bertepatan dengan pengumuman perpanjangan PPKM dan penerapan Cianjur menjadi PPKM level 3.

Terlebih dalam poin J tertulis bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Namun akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan yakni, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *