Warga Sukamulya Gelar Aksi di Gedung DPRD Cianjur, Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah

warga Desa Sukamulya

CIANJUR – Puluhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu yang berprofesi sebagai petani dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa menuntut hak tanah yang sudah redistribusi seluas 70 hektare karena tak diperpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut, Rabu (13/7/2022).

Dalam orasinya massa meminta masuk ke gedung DPRD untuk dapat bertemu dengan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Dibalik pagar gedung wakil rakyat tampak tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, menjaga keamanan dan konduktivitas orasi tersebut.

Koordinator aksi, Muhamad Abdurohim, mengatakan, pihaknya sudah dua kali berunjukrasa termasuk dengan BPN Cianjur namun belum membuahkan hasil dan menemukan titik terang.

“Tuntutan kami pertama meminta pengembalian hak atas tanah yang sudah diredistribusi karena HGU sudah jatuh tempo tak diperpanjang,” katanya.

Rohim menyebut, dari keterangan para petani sertifikat sudah terbit tapi tak diserahkan kepada para petani.

“Kami juga menerima dugaan adanya oknum dan perangkat pemerintah,” ujarnya.

Selain itu warga juga sempat dibodohi tak menerima sertifikat dipinjamkan lalu menerima uang Rp 300 ribu.

“Total luasnya lahannya 104 hektare dari HGU, yang sudah diredistribusi sekitar 70 hektare,” terangnya.

Ia pun mengecam, BPN tak mengambil tindakan maka pihaknya akan mengadu ke pusat termasuk Komnas HAM.

“Kami masuk dalam Gerakan advokasi masyarakat yang didalamnya ada PMII Cianjur, LBH Mandala Putra dan petani,” tandasnya. (byu/radar cianjur)

Pos terkait