Hasil Audiensi dengan DPRD Cianjur, Soal Kejelasan Sertifikat Tanah Warga Sukamulya

DPRD-Cianjur

CIANJUR – Sebelumnya, warga dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa menuntut hak tanah yang sudah redistribusi seluas 70 hektare karena tak diperpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut, Rabu (13/07/2022).

Perwakilan massa melakukan audensi dengan anggota Komisi A DPRD Cianjur dan ATR BPN Cianjur untuk menindaklanjuti tuntutan warga.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Muhamad Abdurohim, mengatakan, ATR BPN dan DPRD Cianjur berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga selesai.

“Tadi kita berhasil berdiskusi berdialog bersama Kepala BPN dan Ketua Komisi A sepakat membuat pernyataan menindaklanjuti kasus ini dan ditandatangani diatas materai,” katanya.

Muhamad Abdurohim menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu untuk ATR/BPN dan DPRD Cianjur menyelesaikan redistribusi seluas 70 hektare lahan karena tak diperpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut.

“Kita lihat 7×24 jam bagaimana tindakan dari ATR BPN,” ujarnya.

Plt Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Yusuf disaksikan anggota Komisi A DPRD Cianjur mengatakan, kejadian tersebut imbas dari kebakaran pada tahun 2009.

“Jadi kan tanah ini 34 yang tahun lalu, pada tahun 2009 ATR BPN Cianjur kebakaran. Sebetulnya kemarin seminggu yang lalu sudah audensi tetapi tidak bertemu dengan saya,” tandasnya. (byu/radar cianjur)

Pos terkait