Sementara itu, tambah AKBP Dicky, telah dilakukan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tersangka E dan tersangka S telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Tersangka E ini bikin pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batutulis dengan merekayasa tanda tangan Camat Nanggung. Kedua tersangka ini selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Pondok Rajeg,” pungkasnya.
(Iks/pojokjabar)