Akibat Salahgunakan Dana RTLH, Seorang Kades Diamankan Polisi

Sementara itu, tambah AKBP Dicky, telah dilakukan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tersangka E dan tersangka S telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Tersangka E ini bikin pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batutulis dengan merekayasa tanda tangan Camat Nanggung. Kedua tersangka ini selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Pondok Rajeg,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

(Iks/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *