Setahun, Polda Jabar Proses 58 Pelanggaran LH

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto

BANDUNG-– Selama 2018, sebanyak 58 laporan pelanggaran lingkungan hidup diproses oleh Polda Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan saat evaluasi satu tahun program Citarum Harum di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Selasa (15/1).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan selama satu tahun pihaknya menerima 58 laporan pelanggaran lingkungan untuk Program Citarum Harum. Dari jumlah tersebut pelanggaran didominasi oleh pabrik yang membuang limbah ke sungai.

Saat ini semuanya sudah diproses penyelidikan dan penyidikannya. “Sudah mengajukan 19 kasus perkara lengkap hingga ke pengadilan,” kata Agung yang juga menjabat sebagai Wandansatgas II Bidang Penegakan Hukum, di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Selasa (15/1).

Tindak lanjut laporan ini, lanjut Agung supaya ada efek jera terhadap pelaku. Sehingga diharapkan ditahap pengadilan harus diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakannya. Bahkan, jenderal bintang dua ini telah mengajukan rencana anggaran untuk program Citarum Harum kepada Polri.

Pada 2019 ini telah disetujui sebanyak Rp 3 miliar yang akan dialokasikan ke Polres atau Polsek yang menangani Citarum. “Jika anggaran kurang, kami pakai Dukopsnal (Dukungan Operasional) sehingga kami dapat menyelesaikan banyak perkara, karena untuk tahun 2019 Polda Jawa Barat menerima anggaran langsung dari Mabes Polri Rp 1 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ada beberapa kabupaten dan kota yang paling banyak pelanggaran, diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. “Maka semua pihak harus tingkatkan sinergitas, saling merapatkan barisan, agar lebih giat lagi dalam program Citarum Harum ini,” tegasnya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *