Ada Apa dengan Aang Karyana, KCD Wilayah XI Garut, Sikap ‘Menyepelekan’ atau Tak Paham UU KIP ?

BANDUNG – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) wilayah XI Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Aang Karyana, tampak bersikap “menyepelekan” wartawan yang hendak menanyakan atau meminta klarifikasi terkait beberapa informasi dugaan pungutan dana pendidikan dibeberapa sekolah (SMAN/SMKN).

Seperti diketahui nilai dana sumbangan pendidikan di tahun pelajaran 2023/2023 ini, dirasa cukup pantastis jutaan rupiah atau mulai dari Rp5 juta hingga ada yang mencapai Rp10 juta per siswa.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, sebelumnya Radar Sukabumi telah beberapa kali menghubungi Aang melalui telepon selulernya, namun ia tidak merespon bahkan lucunya diduga nomor telepon telah ia blokir.

Kemudian pada Rabu (27/3/2024) kemarin, seorang rekan jurnalis dari salah satu media online tampak sedang melakukan pembicaraan melalui telepon selulernya secara singkat dengan Aang.

Lalu, disela-sela percakapan itu, rekan jurnalis tersebut sempat menyampaikan kepada Aang bahwa wartawan Radar Sukabumi bermaksud ingin bicara melalui telepon itu kepada Aang.

Namun, dengan nada tak bersahabat saat itu Aang menolak untuk berkomunikasi dengan Radar Sukabumi, entah mengapa? dan Aang pun bergegas non-aktifkan telepon selulernya.

“Pak ini ada rekan wartawan Radar Sukabumi, katanya ada yang ingin dibicarakan kepada Bapak (Aang), sudah tidak usah karena permasalahaannya sudah beres melalui staff saya,” kata Aang, seperti ditirukan rekan jurnalis, Rabu (27/3/2024) sore.

Atas sikap Aang tersebut, Radar Sukabumi pun langsung menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, melalui telepon seluler, namun belum ada respon karena Kadisdik sedang sibuk?.

Selanjutnya menanggapi ihwal tersebut Sekretari Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, mengatakan sejatiya sebagai pejabat publik (pemerintah) harus terbuka soal informasi publik atau setidaknya pejabat yang bersangkutan dapat bersikap humanis.

Sehingga sebuah informasi atau terkait dugaa pungutan menjadi jelas/terbuka dan terhindar dari salah persepsi atau terjadi miskomunikasi antara pejabat publik dan insan media (Jurnalis).

“Karena sekecil apapun informasi publik, wajib disampaikan dan dipertanyakan kepada pejabat publik,” ujar Iskandar kepada Radar Sukabumi, melalui telepon selulernya, Kamis (28/3/2024)

“Hal tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ucapnya, menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan Iskandar, Sebagaimana tertulis pada BAB keterangan dalam UU tersebut, bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, KIP merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik (BP) lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, jelasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *