Lebih Untungkan Pelaku Usaha

JAKARTA – Penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase lebih banyak membawa keuntungan bagi pelaku usaha. Ini lantaran proses yang cepat, biaya transpran dan terukur.

Begitu kata Wakil Rektor Universitas Gajah Mada (UGM), Paripurna yang beberapa waktu lalu menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara UGM dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Proses sengketa di pengadilan, sambungnya, membutuhkan waktu yang lama dan ada proses bertingkat dari pengadilan negeri ke pengadilian tinggi.

“Sementara proses persidangan di arbitrase bersifat rahasia sehingga dapat melindungi reputasi pihak yang menyelesaikan sengketa. Perusahaan kan bisa hancur kalau waktu sidangnya lama, apalagi jika dimuat di media massa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/12).

Untuk itu, dia menilai kerja sama dengan BANI sangat penting bagi UGM. Sebab pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk di Yogyakarta sangat pesat, seperti rencana pembangunan airport, pelabuhan, jembatan, gedung, apartemen dan lainnya, yang notabene akan memakan biaya besar, durasi pengerjaan yang lama dan melibatkan banyak pihak.

“Tentunya sangat rawan sengketa, maka dibutuhkan pengetahuan arbitrase yang semua pihak yang berkepentingan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua BANI, Husseyn Umar mengaku telah aktif menyosialisasikan wawasan mengenai arbitrase kepada semua elemen.

Termasuk, kepada kalangan akademisi seperti yang dilakukan dengan UGM.
Baginya, para akademisi perlu memahami arbitrase, karena jika perkembangan dunia arbitrase yang sangat cepat ini, jika tidak segera diantisipasi oleh dunia akademik, mahasiswa khususnya dari fakultas hukum bisa ketinggalan.

“Ketika mereka lulus, dan berhadapan langsung di pasar, dan pasar menghendaki semua sengketa bisnis diselesaikan di arbitrase, namun mereka belum paham dan hanya tahu teori, itu bisa jadi problem, karena tidak semua teori sama dengan praktiknya,” demikian Husseyn.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *