Ingat, Program Pengungkapan Sukarela Berakhir 30 Juni 2022

SOSIALISASI: Kakanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati bersama Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim mengajak para WP untuk segera mengikuti PPS dalam Gathering dan Bincang Santai PPS di Restoran Sunda Rasa Kota Sukabumi, Kamis (2/6/2022). (ist)

SUKABUMI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) I mengadakan Gathering dan Bincang Santai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Bersama Kepala Kanwil DJP Jabar I.

Kegiatan yang dipusatkan di Restoran Sunda Rasa Kota Sukabumi pada Kamis, 2 Juni 2022 itu direspon positif para Wajib Pajak (WP). Hal ini ditunjukkan dari jumlah peserta yang membeludak hingga 71 peserta dari Kota dan Kabupaten Sukabumi termasuk pendamping yang terdiri dari pejabat daerah, WP Prominen, ketua asosiasi dan WP yang memiliki data tertentu. Padahal undangan yang disebar hanya 58 undangan saja.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri langsung Kakanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati, Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim dan jajaran, serta Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami.

BERSINERGI: Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim menyerahkan cenderamata kepada Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami. (sri/radar sukabumi)

Sekadar diketahui, sebelumnya kegiatan serupa di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar I kegiatan telah dilaksanakan di Soreang Majalaya dan Bojonagara. Kemudian berlanjut ke Sukabumi dan Cianjur.

Kakanwil DJP Jabar I, Erna Sulistyowati menegaskan bahwa PPS sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Itu artinya program ini sebentar lagi akan berakhir.

“Alhamdulillah dalam Bincang Santai PPS ini para WP di Sukabumi cukup aktif, meski begitu kami tidak akan bosan untuk mengimbau agar WP segera menyampaikan laporan pajaknya dengan mengikuti PPS, jadi tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022 mendatang supaya kita semua bisa melayani dengan baik,” tutur Kakanwil DJP Jabar I, Erna Sulistyowati yang ditemui Radar Sukabumi di sela-sela acara.

SIGAP: Tim KPP Pratama Sukabumi menjawab pertanyaan peserta Gathering dan Bincang Santai PPS bersama Kakanwil DJP Jabar I. (sri/radar sukabumi)

PPS sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Perempuan ramah ini menjelaskan, wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Mohon kiranya seluruh warga Kota dan Kabupaten Sukabumi bisa benar-benar memahami dan memanfaatkan PPS ini dengan sebaik-baiknya. Kalau memang ada di SPT Tahunannya belum men-declare beberapa hartanya tolong segera ikut PPS. Jika ada keraguan, ketidaktahuan, perlu informasi lebih jelas silahkan membuka YouTube dan IG kami. Kalau masih kurang jelas juga, silahkan datang ke kantor kami karena ada Helpdesk yang kami sediakan khusus PPS atau via telepon juga bisa, kita terbuka. Tentunya kami dan tim akan berupaya semaksimal mungkin agar para WP optimal memanfaatkan layanan PPS ini, ” ungkapnya.

SOSIALISASI: Para wajib pajak mengikuti Gathering dan Bincang Santai PPS di Restoran Sunda Rasa Kota Sukabumi, Kamis (2/6/2022).

Erna yang pernah menjabat sebagai Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung (2017-2019) serta Kakanwil DJP Jakarta Barat (2019-2021) mengaku bangga terhadap timnya yang bertugas di KPP Pratama Sukabumi.

“Kami bangga akan kinerja tim di lapangan khususnya di KPP Pratama Sukabumi, mereka dengan penuh semangat dan dedikasi melayani para wajib pajak yang jumlahnya cukup banyak. Tetap semangat, fokus dan melayani dengan penuh tanggung jawab,” imbaunya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim menyampaikan bahwa PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pph berdasarkan pengungkapan harta.

“Kami di KPP Pratama Sukabumi sampai saat ini sudah menyampaikan sosialisasi PPS dalam berbagai kesempatan baik melalui penyuluhan langsung, sosialisasi melalui sosial media, radio, kelas pajak, dan membuka layanan helpdesk khusus PPS. Alhamdulillah sejak 1 Januari 2022 sampai dengan hari ini (Kamis, 2 Juni 2022,red) sebanyak 132 WP sudah menyampaikan PPS dengan nilai total pengungkapan harta sekitar Rp229 miliar dan nilai total pajak yang dibayar dalam PPS sebesar Rp19, 8 miliar, ” tuturnya.

KOMPAK: Tim KPP Pratama Sukabumi terlihat kompak menyukseskan acara Gathering dan Bincang Santai PPS di Restoran Sunda Rasa Kota Sukabumi, Kamis (2/6/2022).

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami memberikan respon positif atas kegiatan ini.

Dijelaskan Andri, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Namun hingga saat ini potensinya masih perlu diberdayakan dan ditingkatkan, sehingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kementerian Keuangan perlu didukung untuk memastikan pendapatan pajak sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

“Mari para wajib pajak di Sukabumi untuk manfaatkan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi untuk mengikuti PPS ini. Pajak yang kita bayarkan merupakan wujud pengabdian kita kepada negara,” ajak Andri. (sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *