Hapus DP Nol Persen Roda Dua

Ilustrasi

Dengan kualitas transportasi publik memadai, akan membuat masyarakat lebih tertarik menggunakan transportasi umum dibanding pribadi. Semua orang merasa nyaman dan semua orang menggunakan transportasi publik, meskipun punya motor, enggak pernah dipakai.

Bacaan Lainnya

Aturan POJK sekilas pro publik itu mendapat tentangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pasalnya, secara substansial ideologis POJK justru sangat kontra produktif. Dan, patut diduga dengan keras adanya conflic of interest antara OJK dengan lembaga pembiayaan (leasing).

”Itu sangat kontra. Aturan itu hanya menguntungkan perusahaan leasing,” tutur Ketua Pengurus harian YLKI Tulus Abadi.

Karena itu, YLKI mengritik keras POJK tersebut. Pertama aturan POJK itu mengindikasikan OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif.

Sebab, POJK tersebut sarat dengan kepentingan industri leasing. Sudah menjadi rahasia umum, seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok industri finansial, yakni perbankan, leasing, dan asuransi.

”Nah, keluarnya POJK itu dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing,” beber Tulus.
Selain itu, POJK itu merupakan langkah mundur, baik pada konteks manajemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas, dan pro pada kemiskinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *