Ngaco, Bawaslu Kota Minta KPU Koreksi LPSDK

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin

SUKABUMI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya perbedaan atau tidakkecocokan data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu nomor 287/Bawaslu-Prov-JB-26/LHP/PM.00.02/01/2019, menemukan adanya ketidakcocokan data antara yang tercantum dalam berita acara penerimaan LPSDK dengan yang tercantum dalam form model LPSDK2- parpol atas jumlah Dana Sumbangan yang diterima oleh beberapa peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

“Kami minta adanya koreksi apabila terbukti adanya kesalahan dalam proses pengisian dan penyalinan data, ” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, (14/1) kemarin.Adapun adanya ketidakcocokan data tersebut diantaranya LPSDK dari partai Perindo, PPP, Golkar, PKPI dan Paslon Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.

Seperti, Partai Perindo, pada model LPSDK-2 Parpol dan Berita acara KPU jumlah sumbangan Dana kampanye 177.002.000 sedangkan hasil pencematan Bawaslu Kota Sukabumi sumbangan Dana Kampanye Partai Perindo yaitu 177.492.000.”Begitupun dengan PPP, Golkar, PKPI memiliki selisih jumlah sumbangan antara berita acara penerimaan LPSDK dengan form model LPSDK2 dengan pencermatan Bawaslu,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk tim kampanye pemenangan Capres dan Cawapres nomor 02 juga dalam sumbangan pasangan Capres 02 tidak ada jumlah sumbangannya di form model LPSDK2. Namun, hasil pengawasan Bawaslu melihat banyak APK untuk paslon capres 02. ” Pengawasan kami banyak APK oleh Capres nomor 02, tidak mungkin kalau tidak ada sumbangan,” ujarnya.

Dirinya meminta KPU untuk mengonfirmasi kembali ke tim kampanye capres 02. Hal itu terkait LPSDK yang dilaporkan. “Kita minta memastikan dan mengkonfirmasi kembali ke tim kampanye capres dan cawapres 02,” jelasnya.

Dengan adanya perbedaan data itu kata Ending Memeriksa dan mencermati kembali secara seksama data-data LPSDK yang telah disampaikan oleh seluruh peseta pemilu. Juga melakukan koreksi atau perbaikan jika terbukti terdapat kesalahan dalam proses pengisian dan penyalinan data tersebut.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *