Begini Caranya Beli Kendaraan Listrik Bebas Uang Muka

Booth Hyundai yang memajang produk Hyundai Ioniq5.
PRODUK ANYAR: Booth Hyundai yang memajang produk Hyundai Ioniq5. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

JAKARTA -– Kemudahan demi kemudahan disiapkan bagi calon pembeli kendaraan listrik. Setelah insentif yang kini tengah dimatangkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan down payment (DP) alias uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dari harga jual.

Bukan hanya itu, OJK juga memberikan insentif untuk pengembangan industri hulu KBLBB. Meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, kebijakan pembelian kendaraan listrik tanpa uang muka tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. Yakni terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan serta penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan.

Bacaan Lainnya

Mirza berharap sejumlah insentif yang diberikan bakal mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian akan berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif diberikan dan berlaku di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank (IKNB). Tujuannya, meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB maupun pengembangan industri hulunya.

Insentif di perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Menurunkan bobot risiko kreditnya dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB hingga 31 Desember 2023. Selain itu, relaksasi penilaian kualitas kredit dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

”Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur untuk membeli KBLBB maupun industri hulu bisa dikategorikan bahwa lembaga jasa keuangan sudah memenuhi dan menerapkan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017,” jelasnya kemarin (4/1).

OJK juga memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya. Dalam hal ini dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.

Di pasar modal, regulator memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond. Termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula. Insentif itu direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. ”Misalnya untuk pendanaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU),” terang Darmansyah. Itu antara lain melalui layanan urun dana atau security crowdfunding yang diatur dalam POJK No 57/POJK.04/2020.

Untuk perusahaan pembiayaan, insentif KBLBB yang diberikan berupa relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen. Berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai 31 Desember 2023. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dengan plafon sampai Rp 5 miliar juga hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, margin, bagi hasil, atau ujrah.

Sedangkan untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. ”Yang perlu ditekankan dalam menerapkan relaksasi, OJK meminta agar lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” tegasnya.

Secara terpisah, pelaku industri otomotif meyakini bahwa pemberian insentif kendaraan listrik bakal mendongkrak angka penjualan. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, tanpa insentif saja, tren penjualan kendaraan listrik (electric vehicle) di sektor industri otomotif pada kurun waktu 2021–2022 perkembangannya luar biasa. ”Kalau lihat datanya, pada 2021 mobil EV terjual 687 unit. Tapi, di tahun 2022 sampai dengan November, EV sudah terjual 7.923 unit. Naik hampir 13 kali lipat,” bebernya.

Jika pemberian insentif terwujud, lanjut Nangoi, angka penjualan kendaraan berbasis listrik diproyeksikan akan jauh lebih besar lagi. ”Apalagi kalau insentifnya Rp 80 juta. Harusnya bisa lebih cepat (penjualan meningkat, Red),” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *