SUKABUMI — Semua partai peserta pemilu maupun Calon Anggota Legislatif (caleg) untuk tidak melakukan kampanye pada masa hari tenang, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, setelah masa kampanye itu akan memasuki fase masa tenang dan semua yang terlibat dalam pemilu harus mentaati aturan sesuai dengan Undang undang nomor 17 tahun 2017.
“Ada beberapa yang harus ditaati oleh semua pihak pada fase masa tenang 11-13 ini dan sesuai dengan undang undang. Pertama yaitu memberikan ajakan atau imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan hak pilih. Artinya mengajak orang untuk Golput dan itu dilarang tidak boleh,” ujar Budi kepada radar sukabumi, Senin (5/24).
Kedua yaitu larangan untuk mengajak orang untuk memilih salah satu paslon, memilih salah satu partai politik, untuk memilih salah satu caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota Kabupaten.
“Jika ada orang yang demikian, maksudnya melanggar larangan dalam masa tenang akan dikenakan pidana penjara 4 tahun dengan denda maksimal Rp48 juta,” ujarnya.
Larangan selanjutnya, bagi lembaga survei maupun jejak pendapat selama masa tenang itu, tidak boleh mereka mengeluarkan hasil survei atau jejak pendapatnya. “Termasuk juga di media sosial maupun iklan dan juga bentuk APK semua harus bersih. Jika melanggar yaitu tadi Pidana,” ungkapnya.
Adapun berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye, nanti per tanggal 11 Februari 2024 mendatang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan stakeholder lainnya.
“Tentunya KPU juga akan membantu dalam proses penertiban APK tersebut pada masa tenang. Di sisi lain, kami juga tentunya akan memberikan imbauan melalui media maupun surat kepada partai partai politik maupun teman-teman lainnya untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang,” tandasnya.(ris/d)






