Tolak RKUHP, Jurnalis Sukabumi Meradang

SUKABUMI — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini membuat jurnalis di Sukabumi naik pitam. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (19/2/2018). Massa mendesak DPRD menyampaikan penolakan RKUHP kepada pemerintah pusat.

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari awak media cetak, online dan TV itu membawa spanduk dan karton soal kritikan terhadap pemerintah yang saat ini tengah membahas RKUHP. Selain itu, massa juga menutup mulut mereka dengan kain hitam serta penandatanganan petisi penolakan dengan tinta merah.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Wilda Topan menyebutkan, tinta merah tersebut sebagai pelengkap tanda tangan penolakan RKUHP, dengan pengertian simbol harga mati. Jika RKUHP disahkan, kata Wilda, sama dengan pemerintah mengkebiri atau melemahkan kebebasan pers sebagai agen kontrol sosial.

Sebab, dalam RKUHP itu terdapat sejumlah pasal ‘karet’ hingga menimbulkan multi tafsir bahkan menjurus kepada pelemahan jurnalis yang kritis.

Sejumlah pasal dalam RKUHP itu juga dinilai telah mencederai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Diantaranya pasal 309 ayat (1) perihal berita bohong, pasal 328 – 329 perihal contempt of court (penghinaan kepada pengadilan), pasal 494 tentang tindak pidana pembukaan rahasia, pasal 262 – 264 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wapresnya serta pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

“Seharusnya yang diatur itu bukan karya jurnalisnya, tapi perusahaan medianya. Karena jurnalis sudah diatur UU nomor 40 tentang Pers. Ini membuktikan, pemerintah sekarang terkesan anti kritik dan melindungi penguasa bukan melindungi rakyat kecil,” tandas jurnalis MNC Grup ini.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis juga menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan Jurnalis Radar Sukabumi, Lupi. Yakni, menolak rumusan pasal dalam RKUHP yang mengancam kebebasan pers, mendesak DPR untuk memastikan RKUHP mengakomodir kebebasan Pers, mendesak DPR untuk meninjau kembali RKUHP sebelum disahkan dan mendesak DPR untuk melibatkan insan pers dalam pembahasan RKUHP.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi yang didampingi wakil dan anggotanya mengaku senang dengan kedatangan dan aspirasi para pemburu berita. Ia juga menandatangani pernyataan sikap yang bakal dilayangkan ke senayan.

Bahkan, Agus mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pimpinannya di DPR RI. “Tanggal 27 atau 28 Februari 2018 kita jadwalkan untuk berangkat ke Jakarta. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian dan keputusan di DPR RI,” harap Agus.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengaku gembira bisa bertemu dengan awak media se Kabupaten Sukabumi. “Terima kasih telah melakukan aksi dengan tertib. Ini membuktikan bahwa jurnalis adalah insan intelektual,” imbuhnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *