Tahun Baru 2023, Kota Sukabumi Akhirnya Bebas

Lapang-Merdeka-Kota-Sukabumi
Lapang Merdeka Kota Sukabumi

JAKARTA – Tidak ada lagi pembatasan kerumunan maupun kegiatan masyarakat. Setelah kali pertama diterapkan pada 11 Januari 2021, kemarin (30/12) pemerintah memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM tersebut menyatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.

Bacaan Lainnya

”Sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” katanya. Keseimbangan penanganan pandemi dan menjaga ekonomi itu dilakukan dengan kebijakan gas dan rem.

Data per 27 Desember 2022, kasus Covid-19 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Kemudian, positivity rate mingguan berada di angka 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen.

Sementara itu, angka kematian 2,39 persen. ”Ini semua berada di bawah standar dari WHO,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Beberapa waktu terakhir, kata presiden, seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1 atau tingkat yang paling longgar. Pemerintah selama sepuluh bulan terakhir juga melakukan sejumlah kajian.

Berdasar hasil kajian dan sejumlah angka indikator tadi, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. ”Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko tertular Covid-19. Di antaranya, tetap menggunakan masker di keramaian serta ruang tertutup.

Kemudian, kesadaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 terus digalakkan sehingga bisa memperkuat kekebalan masyarakat. Selain itu, Jokowi mengatakan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Meski PPKM dicabut, lanjut Jokowi, satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Khususnya pada masa-masa transisi. Selain itu, sebagai antisipasi ketika ada risiko persebaran yang lebih cepat. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus tetap siaga dengan dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan.

”Juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan pada 2023,” tegasnya. Pemberian bantuan vitamin dan obat-obatan juga tetap dijalankan. Termasuk beberapa insentif perpajakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan lebih lanjut soal pendanaan pengobatan kasus Covid-19.

”Secara bertahap nanti kita review,” katanya. Menurut dia, ketentuan pembiayaan Covid-19 yang sekarang berjalan masih berlaku. ”Jadi, kalau ada yang sakit, masih kita (pemerintah) tanggung,” tuturnya. Sambil berjalan, pemerintah melakukan review untuk membuat aturan baru.

Ada beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada pasien sakit jantung, tapi ketika dites positif Covid-19.

”Kasus seperti ini mungkin kita kembalikan ke BPJS karena sakit jantung,” tuturnya. Begitu pula pasien kanker yang saat akan kemoterapi diketahui positif Covid-19 akan dilayani BPJS Kesehatan. Berbeda dengan selama ini, semua kasus penyakit selama ada indikasi positif Covid-19 ditanggung uang APBN.

PPKM-Dicabut
Grafis PPKM Dicabut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *