PT ACE Gugat Pemkab Sukabumi

Tim kuasa hukum PT Anugrah Cipta Ekaputra (ACE) mendaftarkan gugatan terkait perizinan Kawasan Industri di Ciambar Sukabumi.

SUKABUMI — Tim kuasa hukum PT Anugrah Cipta Ekaputra (ACE) kembali meyangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kedua kalinya berkaitan dengan perizinan kawasan Industri yang berlokasi di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, PT. Anugrah Cipta Ekaputra telah memenangkan perkara gugatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku tergugat I dan PT. Kawasan Hijau Industri (KHI) selaku tergugat II melalui Putusan/penetapan Nomor : 31/G/2019/PTUN-BDG Tanggal 13 Agustus 2019 dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sehingga izin lokasi Nomor : 503.1/4198-DPMPTSP/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 berlaku kembali sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT ACE, Dedi Setiadi mengungkapkan, gugatan yang di layangkanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung merupakan kedua kalinya.

Pasalnya, pihaknya menilai adanya ketidakadilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan.

“Gugatan kedua kalinya yang kami layangkan ke PTUN Bandung ini dalam rangka mencari keadilan, sebelumnya memang pada 2017 silam kami juga telah melayangkan gugatan yang dimenangkan oleh pihak PT ACE,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/9).

Dedi merinci, PT ACE yang merupakan badan usaha pemegang yang bergerak dibidang Industri, Pertanian, Kehutanan dan Realestate ralam rangka pengembangan kegiatan perusahaan, PT. ACE bermaksud untuk berinvestasi dalam membangun Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Munjul Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda No.22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2012-2032 secara konkrit pembangunan tersebut meliputi bangunan Industri, Perumahan dan Permukiman karyawan beserta sarana Infrastruktur penunjang.

“Jadi, setelah klien kami mendapatkan izin, diluar dugaan Pemkab Sukabumi telah mencabut izin lokasi tersebut dengan berbagai alasan yang kurang dimengerti, diantaranya objek lokasi yang kami mohonkan tersebut sudah terlebih dahulu telah dimohonkan oleh perusahaan lain,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *