BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

PT ACE Gugat Pemkab Sukabumi

×

PT ACE Gugat Pemkab Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum PT Anugrah Cipta Ekaputra (ACE) mendaftarkan gugatan terkait perizinan Kawasan Industri di Ciambar Sukabumi.

Mengingat izin lokasi PT. ACE berakhir pada tanggal 11 Agustus 2020, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasinya kepada bupati sukabumi, lagi-lagi PT.

Pihaknya mendapatkan kendala yang kedua kalinya, karena dianggap belum memenuhi persyaratan yaitu berupa bukti perolehan tanah minimal 50 persen dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.

Bank bjb Tandamata

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dan b Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Karena lokasi sebagaimana yang ditunjuk dalam izin lokasi seluas ±311 hektar berada dalam kawasan hutan yang pengelolaannya oleh Perum Perhutani sehingga dalam penyelesaian perolehan hak nya untuk kawasan hutan tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara jual beli, akan tetapi harus dengan cara tukar menukar kawasan hutan (TMKH) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Permen LH dan Kehutanan RI Nomor : P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata mengakui, terkait gugatan yang didaftarkan oelh tim kuasa hukum PT ACE, pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena hingga saat ini pemberitahuan secara resmi belum disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Belum, sementara ini belum ada komentar dulu karena belum ada pemberitahuan dari PTUN Bandung,” singkatnya. (upi/d)